Dana talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo, Sidoarjo, Jawa Timur yang disepakati pemerintah hanya sebesar Rp 781 miliar. Dana yang akan diberikan korban lumpur ini bakal mulai dibayarkan βSelasa 14 Juli 2015.
Padahal berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sisa ganti rugi yang harus dibayar oleh PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) adalah Rp 827 miliar atau naik Rp 46 miliar dari hitungan semula Rp 781 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan Pemerintah tidak akan menalangi seluruh sisa dana ganti rugi sebesar Rp 827 miliar. Selisih sebesar Rp 46 miliar akan diserahkan ke pihak PT MLJ, sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait ganti rugi korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam perjanjian tersebut antara lain Direktur Utama PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) Andi Darusalam Tabusala, pemilik PT MLJ Nirwan Bakrie, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, dan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Pembayaran dana talangan ganti rugi sebesar Rp 781 miliar akan mulai dilakukan pada Selasa pekan depan. Saat ini sedang dilakukan penyelesaian verifikasi atau pemeriksaan berkas kepemilikan tanah untuk segera dilakukan pembayaran dana ganti rugi.
"Ada 3.000 berkas yang kita verifikasi. Hari ini tinggal sisa 400-500 berkas. Kita harapkan bisa selesai sehari. Selasa dibayar, dan sesuai rencana terakhir pembayaran dapat selesai sebelum Lebaran," katanya.
Sebelumnya BPKP telah mengaudit soal rencana pencairan dana talangan APBN untuk lahan terdampak lumpur Lapindo, di Sidoarjo, Jawa Timur.
BPKP mencatat nilai dana talangan untuk PT Minarak Lapindo bagi ganti rugi yang harus dibayar pemerintah mengalami kenaikan sekitar Rp 46 miliar (naik 5,8%), di sisi lain nilai aset yang dijadikan jaminan justru menyusut.
"Memakai hasil verifikasi BPKP bahwa yang sudah diganti rugi oleh Minarak Lapindo Jaya sebesar 420-an hektar dengan uang Rp 2,7 triliun. Itu yang final. Kemudian yang harus dibayar lagi berdasar verifikasi itu Rp 827,1 miliar plus 8 warga yang masih perlu verifikasi lagi," ujar Basuki jauh sebelum penandatangan perjanjian hari ini.
Awalnya pemerintah menyepakati akan menalangi dana pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar. Sebagai gantinya, pihak Minarak Lapindo menyerahkan aset berupa tanah tertutup lumpur yang sudah diganti rugi oleh perusahaan grup Bakrie tersebut seluar 420 hektar lebih dengan nilai yang dilaporkan mencapai Rp 3,03 triliun.
Dengan penghitungan ulang tersebut maka jumlah yang harus dibayar pemerintah mengalami kenaikan sebesar Rp 46 miliar menjadi Rp 827 miliar. Nilai aset yang dilaporkan mengalami penyusutan dari yang dilaporkan sebesar Rp 600 miliar menjadi hanya Rp 2,7 triliun. Padahal nilai aset yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp 3,8 triliun.β
Β
Seperti diketahui pemerintah harus menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo karena sejak 2011 proses pembayaran korban oleh PT MLJ mandek, karena masalah kondisi keuangan perusahaan. Sehingga pemerintah menalangi dana dengan jaminan lahan yang sudah dibayarkan oleh PT MLJ.
"Kami berkomitmen untuk memberikan dana ganti rugi kepada para korban. Tetapi, kondisi keuangan perusahaan saat ini tidak memungkinkan. Makanya kami sangat berterimakasih Pemerintah mau ambil bagian membantu (menalangi sementara) kami," ujar Nirwan saat penandatanganan.
(dna/hen)










































