Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu Hingga Ubur-ubur

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu Hingga Ubur-ubur

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 13:58 WIB
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Sirip Hiu Hingga Ubur-ubur
Foto: Penyelundupan Sirip Hiu Ilegal (Dana-detikFinance)
Jakarta - Jelang libur panjang lebaran tahun ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan tetap meningkat kewaspadaannya. Hari ini, Bea Cukai mengumumkan penggagalan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri.

Bertempat di Hi Co Scanโ€Ž Container Terminal JICT I Tanjung Priok, Bea Cukai menunjukkan sejumlah produk yang dijadikan barang bukti upaya ekspor ilegal tersebut.

Pantauan detikFinance, di lokasi, Senin (13/7/2015), ada daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait keberhasilan pencegahaan ekspor produk ilegal itu sendiri, Menteri Keuangan rencananya akan menyampaikan sendiri detil usaha tersebut dalam Temu Media di Tanjung Priok.

Akan hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Badan Karantina Ikan, serta sejumlah pejabat lainnya.

(dna/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads