19 Kontainer Sirip Hiu Ilegal Dkk Mau Diselundupkan, Nilainya Rp 9,7 Miliar

19 Kontainer Sirip Hiu Ilegal Dkk Mau Diselundupkan, Nilainya Rp 9,7 Miliar

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 13 Jul 2015 15:45 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali berhasil menggagalkan upaya ekspor produk laut yang dilindungi ke luar negeri. Barang-barang ilegal bernilai Rp 9,7 miliar tersebut berada dalam 19 kontainer dengan tujuan Vietnam, Srilangka, Singapura, dan Amerika Serikat (AS).

"Pencegahan dilakukan terhadap 19 kontainer yang semuanya berisi barang komoditi ekspor hasil laut ilegal. Semua nilainya diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar," kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Senin (13/7/2015).

Bea Cukai menunjukkan, sejumlah produk yang dijadikan barang bukti upaya ekspor ilegal tersebut di Hi Co Scanโ€Ž Container Terminal JICT I Tanjung Priok. Barang-barang ilegal itu antara lain daging ikan hiu beku yang sudah dipotong siripnya, kulit serta tulang ikan hiu, dan ubur-ubur yang sudah dikeringkan, serta beberapa komoditi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengatakan, barang ilegal tersebut tak terdaftar di badan karantina ikan. Selain itu, tidak dilengkapi setifikat kesehatan layak konsumsi untuk manusia dari badan karantina ikan.

Menurut Bambang, kerugian dari kasus ini bukan hanya dari sisi kerugian negara dari nilai ekpor ilegal tapi juga nama baik Indonesia.

"Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan, maka kalau di kemudian hari terjadi masalah maka yang terpampang ini adalah ikan asal Indonesia. Maka, nama Indonesia yang jelek," katanya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menambahkan kasus ini dimulai dari penegahan 14 kontainer sekitar beberapa minggu lalu. Kemudian berlanjut ada temuan lain sebanyak 19 kontainer yang hari ini diumumkan. Sehingga dalam 2 pekan ini saja sudah ada upaya penyelundupan 33 kontainer produk laut.

"Dilakukan dalam 2 minggu ini. Terdiri dari beberapa macam ikan. Mulai dari hiu, hiu, udang, ubur-ubur sampai makarel spanyol," kata Heru

Heru mengatakan, kasus ini terungkap dari kerjasama dengan badan karantina ikan. Pelaku eksportir ilegal ini telah melanggar undang-undang perikanan.

Ia mengatakan 19 kontainer yang sudah masuk Pelabuhan Tanjung Priok ini milik non eksportir terdaftar. Pihak eksportir terindikasi tidak memiliki HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dan sertifikat kesehatan.

"Daerah asal barang ini dari Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah. Tindak lanjutnya kami akan menyerehakan ke balai karantina ikan," katanya.

Hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala Kantor Pelayanan Umum dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Kepala Badan Karantina Ikan, serta sejumlah pejabat lainnya.

(hen/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads