Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, permendag yang baru ini adalah penyempurnaan dari UU No 7 tahun 2014 pasal 47 ayat 1 tentang perdagangan, yang menyebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Bukan berarti dulu diizinkan, dulu sudah dilarang tapi kurang efektif. Karena tidak masuk ke dalam lartas (larangan dan pembatasan). Kalau yang Permendag 51 ini, pakaian impor bekas masuk ke dalam Lartas," kata Thamrin dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini juga nantinya akan mengatur secara teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan pakaian bekas impor yang sudah beredar, berikut dengan sanksi yang akan dikenakan jika masih ada yang melanggar.
"Kalau Permendag saja tidak cukup, jadi harus ada Perpres," tuturnya.
Permendag ini akan berlaku efektif pada 7 September 2015 atau dua bulan sejak diundangkan. Thamrin mengatakan, aturan ini pun pada implementasinya akan melibatkan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Bea Cukai.
Thamrin yakin, adanya peraturan ini, impor pakaian bekas bisa diminimalisir dan industri tekstil dan produk tekstil di dalam negeri bisa berkembang pesat.
"Saya jamin akan bisa berkurang. Karena nanti ada pengawasan yang ketat dari teman-teman bea cukai," tutupnya.
Latar belakang dari penerbitan permendag ini adalah adanya hasil penelitian laboratorium bahwa pakaian bekas impor banyak mengandung kuman dan bakteri, dan diyakini tidak aman bagi masyarakat.
Jauh sebelumnya, pemerintah telah melarang kegiatan impor barang yang dianggap berbahaya bagi kesehatan ini sejak 33 tahun lalu. Larangan impor pakaian bekas sudah dikeluarkan pemerintah sejak tahun 1982, melalui SK Mendagkop No. 28 tahun 1982 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Kemudian pada 20 tahun kemudian pada 2002, Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) pada era Rini Soemarno mengeluarkan Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 tentang Barang yang diatur tata niaga impornya adalah mengatur larangan impor atas produk gombal atau kain perca, karena sekarang ini kebutuhan kain perca tersebut sudah dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri.
(zul/hen)











































