Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Partogi Pangaribuan kala ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta, Senin (13/7/2015).
"Kita sedang evaluasi, kita akan perketat impor," tutur Partogi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 2-3 hari lagi. Kalau Pak Menteri sudah pas, itu kita tekan," tuturnya.
Latar belakang aturan ini bakal dikeluarkan karena Indonesia menjadi pasar batik-batik impor. Selain itu juga untuk melindungi industri batik di dalam neger yang kebanyakan industri kecil.
(zul/hen)











































