โRencana pembangunan jalan tol tersebut digulirkan dengan tujuan mengurangi kemacetan di jalur Bekasi-Jakarta. Pada 1996, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang merupakan patungan empat perusahaan yang menjadi investor jalan tol Becakayu mendapatkan hak pengelolaan ruas tol ini.
Keempat investor yang dimaksud adalah PT Tirtobumi Prakarsatama, PT Citra Mandiri Sukses Sejati, PT Indadi Utama (Indadi), dan PT Remaja Bangun Kencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu itu terkena masalah di investornya. Mereka kena masalah keuangan karena krisis moneter tahun 1998," ujar Menteri PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono ditemui detikFinance di kantornya, Rabu (15/7/2015).
Pada tahun 2013 kementerian yang waktu itu masih bernama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang dipimpin Menteri PU Djoko Kirmanto menggelontorkan dana Rp 350 miliar untuk membantu proses pembebasan lahan jalan tol ini.
"Maksudnya untuk menstimulus dilanjutkannya kembali pembangunan jalan tol ini. Tapi imbas krisis waktu itu ke investornya (Investor Jalan tol Becakayu) masih terasa. Makanya pembangunan kelanjutannya belum kelihatan," ujar Basuki.
Akhirnya, baru pada Oktober 2014, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi PT Waskita Karya lewat anak usahanya PT Waskita Toll Road mengambil alih sebagian besar saham Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atau pengelola Jalan Tol Becakayu PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.
Sebelumnya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga dimiliki sahamnya oleh 4 perusahaan yang menjadi investor yakni PT Tirtobumi Prakarsatama yang menguasai 39,7% saham, PT Citra Mandiri Sukses Sejati menguasai 29,89% saham, PT Indadi Utama yang menguasai 14,61% saham, dan PT Remaja Bangun Kencana yang menguasai 14,77% saham.โ
Lewat akuisisi saham dengan nilai transaksi mencapai Rp 240 miliar ini, Waskita Toll Road langsung menguasai kepemilikan sebesar 60% atas PT Kresna Kusuma Dyandra Marga.
"Tapi itu untuk masuk yang pekerjaan tahap pertama saja dari Jakasampurna sampai Casablanca sepanjang 11 Km," kata Basuki.โ
Desember 2014 di bawah arahan kementerian baru, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pengerjaan jalan tol ini baru benar-benar bisa dilanjutkan konstruksinya.
Mengutip akta pengambialihan tersebut, disebutkan bahwa seluruh seksi Tahap I selesai dibangun paling lama 36 bulan. Artinya pembangunan paling lambat harus sudah selesai pada November 2017.
"Untuk tahap dua, kita sedang persiapan. Diharapkan bisa dimulai segera juga," katanya.
(dna/hen)