Bos Tol Depok-Antasari Desak Pemerintah Kebut Pembebasan Lahan

Bos Tol Depok-Antasari Desak Pemerintah Kebut Pembebasan Lahan

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 15 Jul 2015 20:45 WIB
Bos Tol Depok-Antasari Desak Pemerintah Kebut Pembebasan Lahan
Jakarta -

Pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari Jakarta-Depok terus dikerjakan berbarengan dengan proses pembebasan lahan yang belum 100%. Pihak PT Citra Waspphutowa selaku pemegang konsesi segera mentuntaskan pembebasan lahan.

Direktur Utama PT Citra Waspphutowa Tri Agus Priyanto, selaku pemegang konsesi proyek ini mengatakan pihaknya tetap melakukan pekerjaan fisik konstruksi meski pembebasan lahan belum sampai 100%.

Saat proses pembebasan lahan masih mengalami hambatan administratif, seperti menunggu struktur tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) baru yang dipimpin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masih menunggu tim pembebasan lahan yang baru yang dari BPN. Kami harap supaya cepat supaya kita juga nggak lama penyelesaiannya. Paling nggak, akhir tahun kita sudah nggak perlu mikirin tanah lagi," ujar Tri di lokasi proyek, Jalan Bango, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2015).

Pemerintah pusat saat ini mengambil alih proses pembebasan lahan berbagai proyek infrastruktur yang menyangkut kepentingan umum seperti Jalan Tol, Jalan Nasional, Perumahan Rakyat hingga Bendungan dan Pembangkit Listrik.

Hal ini dilakuan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2015 sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang penyediaan lahan untuk program pemerintah yang menyangkut kepentingan umum. Lewat aturan baru tersebut ada kepastian bahwa proses pembebasan lahan hanya membutuhkan waktu kurang lebih 14 hari.

"Kalau aturan yang lama, warga dipanggil pertama tidak mau datang dengan harapan kalau datang di detik-detik akhir harganya bisa naik. Kalau sekarang nggak bisa. Penetapan harga hanya sekali diawal. Kemudian warga dipanggil. 14 hari nggak ada respons maka dianggap setuju," ujarnya.

"14 hari setelah dipanggil, keputusannya cuma dua, setuju atau konsinyasi (dana ganti untung dititipkan ke pengadilan). Kalau keberatan silakan gugat. Tapi gugat bukan ke BPN, bukan ke Kontraktor, bukan ke Pemerintah, tapi ke Pengadilan," katanya.

Dengan aturan baru ini diharapkan berbagai proses pembangunan infrastruktur bisa berjalan lebih cepat lagi dan tidak lagi terhambat pembebasan lahan.

"Sekarang bebannya di BPN. Ini ujian untuk aturan yang baru dan ujian untuk petugas BPN di lapangan. Harusnya bisa ngebut," pungkasnya

Proyek tol Antasari-Depok memiliki nilai total investasi Rp 4,767 triliun. Pembangunannya dibagi dalam dua seksi. Pembangunan seksi I yaitu ruas Antasari-Sawangan sepanjang 12 Km pembebasan lahannya baru 70%, mencakup seksi IA sepanjang 6,85 Km (Antasari-Krukut) yang pembebasan lahannya sudah 90%, seksi I B sepanjang 6,3 Km (Krukut-Sawangan). Seksi I ditargetkan selesai Juli 2016.

Kemudian Seksi II, ruas Sawangan-Bojonggede sepanjang 9,5 Km. Rencananya pembangunan fisiknya direncanakan pada awal 2023 dan diharapkan mulai beroperasi pada 2024.

Untuk seksi I, wilayah kelurahan yang akan dilewati antara lain Cilandak Timur, Cilandak Barat, Pondok Labu, Ciganjur dan Cipedak di wilayah administratif Jakarta Selatan. Serta kelurahan Pangkalan Jati Baru, Gandul, Krukut, Grogol dan Rangkap Jaya di wilayah Kota Depok.

Untuk seksi II, setelah dari Sawangan, jalur tol akan mengarah ke kawasan Bojong Gede, Bogor melewati kelurahan Rangkap Jaya Baru, Cipayung dan Cipayung Jaya di Kota Depok, serta Kelurahan Pabuaran dan Susukan di wilayah Kabupaten Bogor.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads