Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri merinci, pengaduan tersebut di antaranya THR yang dibayarkan tak sampai sebulan gaji di 4 perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali di 26 perusahaan, dan THR dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan di 8 perusahaan.
Dia mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnaker dan kantor dinas-dinas di daerah, akan segera ditindaklanjuti dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif menyebutkan, dari 309 pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan tersebut, sebanyak 68 pengaduan berasal dari pemantauan ke daerah, 54 pengaduan dari posko pusat, 169 pengaduan dari email, dan 18 pengaduan yang disampaikan melalui twitter miliknya @hanifdhakiri
Sementara dari data yang diterimanya, pengaduan terkait pembayaran THR itu berasal dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan minuman, pertambangan, dan sektor transportasi.
Pengaduan pembayaran THR terdapat pada perusahaan yang tersebar di berbagai provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Hanif menyatakan, kerjasama dan koordinasi dilakukan terus menerus dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah. "Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," ungkap Hanif.
Menanggapi pengaduan terkait THR, lanjut Hanif, pihaknya menginstruksikan untuk memanggil perusahaan yang dilaporkan. "Perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemenaker maupun Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat, lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR," kata Hanif.
"Data dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal," ungkapnya.
Selain pengaduan terkait pelanggaran ketentuan THR, posko pengaduan juga dibanjiri pengaduan permasalahan ketenagakerjaan seperti soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran jaminan sosial, dan masalah PHK.
(dnl/dnl)











































