Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuturkan, ada sekitar 51 perusahaan yang masuk dalam daftar pengaduan. Mayoritas di antaranya tidak memberikan THR sama sekali dan ada yang kurang dari ketentuan.
"Kalau tidak keliru ya 51 perusahaan (pengaduan), 38 di antaranya mereka tidak bayar THR. Kalau yang lain bayar tapi tidak sesuai aturan misalnya ada yang setengah," terangnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu juga akan kita selesaikan dengan cara terus difasilitasi, mediasi," ujarnya.
Hanif mengatakan, perusahaan yang tak membayarkan THR ke karyawannya didominasi perusahaan padat karya. Berbagai alasan muncul dari perusahaan terkait dengan tidak dibayarkannya THR. Namun secara umum merupakan dampak dari perlambatan ekonomi Indonesia.
"Rata-rata (padat karya). Tapi ada beberapa sektor, kalau provinsi-nya ada 12 termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah dan lainnya," sebut Hanif.
Hanif berharap ada niat baik perusahaan untuk penyelesaikan persoalan sebelum tanggal 31 Juli 2015 . Karena bila tidak, maka akan ada sanksi yang disiapkan nantinya.
"Itu kan artinya ada niat baik, tapi kalau nggak ke situ dan nggak diselesaikan berarti ya kita sanksi," pungkasnya.
(mkl/rrd)











































