Menteri Hanif Sebut Ada 38 Perusahaan Tak Bayar THR

Menteri Hanif Sebut Ada 38 Perusahaan Tak Bayar THR

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2015 15:03 WIB
Menteri Hanif Sebut Ada 38 Perusahaan Tak Bayar THR
Jakarta - Libur lebaran Idul Fitri memang telah usai. Namun sampai sekarang ternyata masih banyak perusahaan yang belum melaksanakan kewajibannya terhadap karyawan. Yaitu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menuturkan, ada sekitar 51 perusahaan yang masuk dalam daftar pengaduan. Mayoritas di antaranya tidak memberikan THR sama sekali dan ada yang kurang dari ketentuan.

"Kalau tidak keliru ya 51 perusahaan (pengaduan), 38 di antaranya mereka tidak bayar THR. Kalau yang lain bayar tapi tidak sesuai aturan misalnya ada yang setengah," terangnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanif menuturkan, pihaknya masih menunggu laporan pengaduan sampai dengan 31 Juli 2015. Namun untuk laporan yang sudah masuk, proses mediasi antara perusahaan dan tenaga kerja juga sudah berlangsung.

"Tentu juga akan kita selesaikan dengan cara terus difasilitasi, mediasi," ujarnya.

Hanif mengatakan, perusahaan yang tak membayarkan THR ke karyawannya didominasi perusahaan padat karya. Berbagai alasan muncul dari perusahaan terkait dengan tidak dibayarkannya THR. Namun secara umum merupakan dampak dari perlambatan ekonomi Indonesia.

"Rata-rata (padat karya). Tapi ada beberapa sektor, kalau provinsi-nya ada 12 termasuk DKI Jakarta, Jawa Tengah dan lainnya," sebut Hanif.

Hanif berharap ada niat baik perusahaan untuk penyelesaikan persoalan sebelum tanggal 31 Juli 2015 . Karena bila tidak, maka akan ada sanksi yang disiapkan nantinya.

"Itu kan artinya ada niat baik, tapi kalau nggak ke situ dan nggak diselesaikan berarti ya kita sanksi," pungkasnya.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads