Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR

Maikel Jefriando - detikFinance
Rabu, 22 Jul 2015 15:20 WIB
Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Tenggang waktunya sampai tanggal 31 Juli 2015.

Sanksi yang akan diberikan adalah dengan mengumumkan daftar perusahaan yang masuk dalam daftar pengaduan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Total sampai sekarang adalah 51 perusahaan dan 38 di antaranya tidak membayarkan THR sama sekali.

Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kita akan beri sanksi sosial dengan umumkan perusahaan yang tidak bayar THR ke publik," ujarnya di Komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Kemudian, Hanif akan menyurati seluruh Kementerian Lembaga (KL) untuk menunda segala bentuk pelayanan terhadap perusahaan tersebut. Dalam kasus ini, Hanif memastikan tidak ada pengecualian oleh pemerintah. Karena THR adalah kewajiban perusahaan.

"Kita akan surati seluruh KL terkait agar mereka menunda pelayanan kepada perusahaan yang tidak bayar THR," sebutnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja di perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puruh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima, dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.

Pihak perusahaan yang dilaporkan tak bayar THR bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat, lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.

(mkl/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads