Sanksi yang akan diberikan adalah dengan mengumumkan daftar perusahaan yang masuk dalam daftar pengaduan di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Total sampai sekarang adalah 51 perusahaan dan 38 di antaranya tidak membayarkan THR sama sekali.
Sektor-sektor perusahaan yang melakukan pelanggaran THR meliputi perusahaan yang bergerak dalam sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garmen, makanan-minuman, pertambangan, transportasi, kebersihan, media, IT dan perusahaan di bidang kertas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Hanif akan menyurati seluruh Kementerian Lembaga (KL) untuk menunda segala bentuk pelayanan terhadap perusahaan tersebut. Dalam kasus ini, Hanif memastikan tidak ada pengecualian oleh pemerintah. Karena THR adalah kewajiban perusahaan.
"Kita akan surati seluruh KL terkait agar mereka menunda pelayanan kepada perusahaan yang tidak bayar THR," sebutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja di perusahaan, memang sebagian THR dapat diberikan dalam bentuk lain kecuali minuman keras, obat-obatan atau bahan obat-obatan, dengan ketentuan nilainya tidak boleh melebihi 25% (dua puruh lima persen) dari nilai THR yang seharusnya diterima, dengan disetujui pekerja dan diberikan bersamaan dengan pembayaran THR.
Pihak perusahaan yang dilaporkan tak bayar THR bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat, lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
(mkl/rrd)











































