Minuman Beralkohol Kena Bea Impor Sampai 150%

Minuman Beralkohol Kena Bea Impor Sampai 150%

Maikel Jefriando - detikFinance
Kamis, 23 Jul 2015 16:02 WIB
Minuman Beralkohol Kena Bea Impor Sampai 150%
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Untuk jenis alkohol bea masuk yang dikenakan sampai dengan 150%.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebananβ€Ž tarif bea masuk atas barang impor, yang dikutip detikFinance, Kamis (23/7/2015).

Aturan ini telah diundangkan pada 9 Juli 2015 dan diberlakukan 14 hari setelahnya. Yaitu tepat pada hari ini, 23 Juli 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut rinciannya :
1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
- Brandy
- Wisky
- Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
- Gin dan Geneva
- Vodka
- Sopi Manis dan Cordial
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume

2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%
Minuman fermentasi
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
- grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
- dengan kadar alkohol melebihi 23% volume

3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90%
Seperti:
- Sake
- Toddy
- Shandy
- Fermentasi larutan madu dalam air
- Minuman fermentasi beras lainnya

(mkl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads