Rumah Petakan di Bekasi Ini Digerebek Karena Menadah 1,5 Ton Daging Celeng

Rumah Petakan di Bekasi Ini Digerebek Karena Menadah 1,5 Ton Daging Celeng

Lani Pujiastuti - detikFinance
Jumat, 24 Jul 2015 11:21 WIB
Rumah Petakan di Bekasi Ini Digerebek Karena Menadah 1,5 Ton Daging Celeng
Foto: Penggerebekan Rumah di Bekasi (Lani-detikFinance)
Bekasi - Badan Karantina Kementerian Pertanian bersama Bareskrim Mabes Polri menggerebek rumah petakan di wilayah Bekasi, karena jadi tempat penadah daging celeng, yang dilarang peredarannya.

Penggerebekan yang dilakukan pukul 08.00 WIB menyasar rumah petak di wilayah Kampung Jatibulak, Jalan Raya Jakarta-Bekasi Km 38, Bekasi Timur.

Dari pantauan detikFinance, Jumat (24/7/2015), rumah petakan kumuh ini dihuni oleh pasangan suami-istri dan 1 anak. Ada 3 rumah petak seluas masing-masing 3 x 3 meter. Rumah pertama digunakan untuk menyimpan daging yang baru dikirim dan ada lemari pendingin di dalamnya, rumah kedua untuk penyimpanan lemari pendingin, dan rumah ketiga digunakan untuk toko kelontong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bidang Kepatuhan Badan Karantina, Joni Anwar mengatakan, daging celeng ini berasal dari Bengkulu, dan diangkut dengan truk lewat darat.

"Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung membuntuti truk dari Lampung menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni menuju Cilegon, Banten," kata Joni di lokasi.

Daging celeng yang diangkut truk tersebut sebanyak 10 karung dengan berat kurang lebih 1,5 ton.

"Tindakan yang akan diambil pengambilan sampel, penggrebekan, tindak lanjut bisa pemusnahan dan menahan pelaku," jelas Joni.

"Daging celeng sudah diangkut sejak Rabu. Kami ikuti terus sampai siang ini tiba di penadah. Itu sudah tidak memenuhi UU Perlindungan Hewan dan UU Keamanan Pangan," imbuh Joni.

(dnl/ang)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads