Penggerebekan yang dilakukan pukul 08.00 WIB menyasar rumah petak di wilayah Kampung Jatibulak, Jalan Raya Jakarta-Bekasi Km 38, Bekasi Timur.
Dari pantauan detikFinance, Jumat (24/7/2015), rumah petakan kumuh ini dihuni oleh pasangan suami-istri dan 1 anak. Ada 3 rumah petak seluas masing-masing 3 x 3 meter. Rumah pertama digunakan untuk menyimpan daging yang baru dikirim dan ada lemari pendingin di dalamnya, rumah kedua untuk penyimpanan lemari pendingin, dan rumah ketiga digunakan untuk toko kelontong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung membuntuti truk dari Lampung menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni menuju Cilegon, Banten," kata Joni di lokasi.
Daging celeng yang diangkut truk tersebut sebanyak 10 karung dengan berat kurang lebih 1,5 ton.
"Tindakan yang akan diambil pengambilan sampel, penggrebekan, tindak lanjut bisa pemusnahan dan menahan pelaku," jelas Joni.
"Daging celeng sudah diangkut sejak Rabu. Kami ikuti terus sampai siang ini tiba di penadah. Itu sudah tidak memenuhi UU Perlindungan Hewan dan UU Keamanan Pangan," imbuh Joni.
(dnl/ang)










































