Kepala Bidang Kepatuhan Badan Karantina, Joni Anwar mengatakan, truk pengangkut daging celeng sudah diikuti oleh pihaknya sejak Rabu.
"Kami ikuti terus sampai siang ini tiba di penadah. Itu sudah tidak memenuhi UU Perlindungan Hewan dan UU Keamanan Pangan," jelas Joni saat penggerebekan rumah penadah daging celeng ini, di Kampung Jatibulak, Bekasi Timur, Jumat (24/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Balai Karantina Pertanian Kelas I Lampung membuntuti truk dari Lampung menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni menuju Cilegon, Banten. Modusnya diselundupkan di dalam truk bermuatan oplosan dengan jengkol. Supaya bau amis tidak tercium," kata Joni.
Rumah petakan kumuh ini dihuni oleh pasangan suami-istri dan 1 anak. Ada 3 rumah petak seluas masing-masing 3 x 3 meter. Rumah pertama digunakan untuk menyimpan daging yang baru dikirim dan ada lemari pendingin di dalamnya, rumah kedua untuk penyimpanan lemari pendingin, dan rumah ketiga digunakan untuk toko kelontong.
(dnl/ang)











































