Bea masuk sejumlah jenis minuman beralkohol naik hingga 150%. Dengan kenaikan bea masuk ini, harga minuman beralkohol tersebut akan makin tinggi.
Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Association Dendy A Borman mengatakan, sebeleumnya, bea masuk untuk minuman spirits sebesar Rp 125 ribu per liter. Namun kali ini bea masuk tersebut dikenakan sebesar 150% dari harga dasar.
Β
"Yang lama itu fixed Rp 125 ribu per liter, sekarang harganya akan variatif tergantung dari harga dasasr produknya," tutur Drendy kpeada detikfinance, Minggu (26/7/2015).
Dendy mengatakan dengan begini harga dari minuman beralkohol yang masuk dalam kategori bea masuknya dinaikkan, juga akan terkerek naik. Namun dia belum bisa memastikan berapa kenaikan dari harga dari produk tersebut di pasaran nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, salah satu produk impor yang bea masuknya dinaikkan adalah minuman beralkohol. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebananβ tarif bea masuk atas barang impor.
Berikut rinciannya :
1. Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol kurang dari 80% menurut volumenya; alkohol, sopi manis dan minuman berakohol lainnya. Dikenakan sebesar 150%.
Seperti :
- Brandy
- Wisky
- Rum dan alkohol lainnya yang diperoleh dengan penyulingan produk gula tebu yang difermentasi
- Gin dan Geneva
- Vodka
- Sopi Manis dan Cordial
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu mengandung obat dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Samsu lainnya dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol tidak melebihi 40% menurut volumenya
- Arak atau alkohol nanas dengan kadar alkohol melebihi 40% menurut volumenya
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol tidak melebihi 57% menurut volume
- Bitter dan minuman sejenis dengan kadar alkohol melebihi 57% menurut volume
2. Minuman fermentasi dari buah anggur segar, termasuk minuman fermentasi yang diperkuat. Dikenakan sebesar 90%
Minuman fermentasi
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkhol melebihi 15% tetapi tidak melebihi 23% menurut volumenya
- grape must yang fermentasinya dicegah atau dihentikan dengan penambahan alkohol
- dengan kadar alkohol tidak melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya
- dengan kadar alkohol melebihi 15% menurut volumenya tetapi tidak melebihi 23% volumenya.
- dengan kadar alkohol melebihi 23% volume
3. Minuman fermentasi lainnya misalnya sari buah apel, sari buah pir, larutan madu dalam air, campuran minuman fermentasi dengan minuman yang tidak mengandung alkohol. Dikenakan sebesar 90%
Seperti:
- Sake
- Toddy
- Shandy
- Fermentasi larutan madu dalam air
- Minuman fermentasi beras lainnya (zul/ang)











































