Pajak Impor Minol Naik 150%, Pengusaha: Makin Banyak Miras Ilegal

Pajak Impor Minol Naik 150%, Pengusaha: Makin Banyak Miras Ilegal

Zulfi Suhendra - detikFinance
Minggu, 26 Jul 2015 13:14 WIB
Pajak Impor Minol Naik 150%, Pengusaha: Makin Banyak Miras Ilegal
Ilustrasi Reuters
Jakarta - Tarif impor minuman beralkohol naik hingga 150%. Beberapa jenis minuman beralkohol yang tarif bea masuknya naik antara lain whisky, brandy, anggur dan lainnya. Naiknya bea masuk ini dinilai bakal memperbanyak beredarnya produk ilegal.

Anggota Dewan Direksi International Spirits and Wine Assocition, Dendy A Borman mengatakan, tak sedikit produsen minuman spirits dan wine di Indonesia. Sehingga hampir seluruhnya produk tersebut adalah produk impor.

"Sekitar 70-80% itu diimpor," tuturnya kepada detikFinance, Minggu (26/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dendy mengatakan, jika bea masuk dinaikkan, maka bukan tidak mungkin produk ilegal yang saat ini sudah banyak, akan semakin banjir. karena penyelundup enggan membayar pajak apalagi besaran pajaknya semakin tinggi.

"Concern kita yang ilegal produk yang nggak bayar pajak itu akan semakin tinggi, otomatis sekarang akan lebih tertarik ke produk ilegal," tuturnya.

Lain halnya menurut Dendy jika bea masuk impor produk tersebut masih bisa terjangkau. penyelundup pun menurutnya akan berpikir ulang untuk mengirim produk secara ilegal ke Indonesia.

Di tahun 2013, menurut Dendy, produk spirits dan wine yang masuk ke Indonesia hampir seluruhnya adalah produk ilegal yakni hingga 905 buah.

"Itu di tahun 2013 menurut data internasional, di tahun ini kami belum ada datanya," tuturnya.

Selain produk ilegal yang diselundupkan, Dendy mengatakan, akan banyak juga minuman keras KW atau yang juga lebih dikenal dengan kata miras oplosan.

"Yang oplosan itu akan banyak juga," tuturnya.

(zul/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads