Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan, kepada detikFinance, Senin (27/7/2015)
"Dampaknya penjualan ritel akan menurun, apalagi pendapatan masyarakat tak naik, barang-barang akan naik, terutama barang impor," kata Stefanus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, selama ini barang-barang impor yang dijual di mal umumnya produk pakaian bermerek, tas bermerek, jam tangan impor, alas kaki, elektronika dan lain-lain. Barang-barang tersebut saat ini saja sudah kena dampak penguatan dolar, apalagi adanya kenaikan pajak barang impor.
"Apalagi dolar juga tinggi, beli dengan uang dolar, harganya jadi lebih tinggi. Apakah pasar bisa menyerap, dolar naik, pajak naik," tanya Stefanus.
Menurutnya kenaikan pajak barang impor tentu akan berdampak positif bagi industri sejenis di dalam negeri, apalagi bila ada perpindahan konsumsi dari barang impor ke produk lokal yang sudah bisa diproduksi. Namun yang menjadi kekhawatiran adalah untuk barang-barang impor yang tak bisa diganti dengan produk dalam negeri.
"Contoh pakaian bermerek, barang-barang arloji, barang impor pasarnya akan kurang sementara dolar naik dan pajak juga naik," katanya.
Ia mengatakan, akumulasi dari seluruh kondisi tersebut adalah penjualan ritel akan turun karena harga naik dan daya beli masyarakat belum pulih. Namun Stefanus belum bisa memprediksi berapa besar penurunan penjualan sektor ritel khususnya produk impor.
"Dampaknya dasarnya dolar seperti komputer sepi, pasar elektronika sepi, pembelinya mulai turun. Penurunan penjualan akan banyak penurunan, kemarin ada uang THR. Ini habis jalan-jalan, uangnya udah ke mana," katanya.
Kenaikan tarif barang-barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebananβ tarif bea masuk atas barang impor.
Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.β Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.
Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:
- Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20%
- Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
- Sosis impor menjadi 30%
- Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30%
- Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15%-20%. Ikan sarden dan salmon 15%, sementara ikan tuna 20%
- Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15%-20%. Contohnya permen karet impor 20%
- Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20%
- Sayuran yang diawetkan 20%
- Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15%
- Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
- Piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano 15%
- Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15%
- Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20%-22,5%
- Tas dan aksesoris tas 15-20%
- Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5%-15%, sedangkan dari kulit berbulu 15%-20%
- T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25%
- Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35%
- Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 %-25%
- Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15%
- Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10%
- Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15%
- Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15%
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20%-50 %
- Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50%.











































