Insentif Libur Pajak 20 Tahun Ditargetkan Terbit Awal Agustus

Insentif Libur Pajak 20 Tahun Ditargetkan Terbit Awal Agustus

Muhammad Idris - detikFinance
Senin, 27 Jul 2015 15:40 WIB
Insentif Libur Pajak 20 Tahun Ditargetkan Terbit Awal Agustus
Foto: Konpers BKPM (Idris-detikFinance)
Jakarta - Pemerintah pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan segera menerbitkan revisi dari PMK 130/2011 tentang fasilitas tax holiday alias libur pajak. Aturan ini ditargetkan terbit awal Agustus 2015.

"Awal minggu pertama Agustus kami harapkan sudah diterapkan. Karena Permen (Peraturan Menteri) yang lama akan selesai. Yah tentu sangat baik buat iklim investasi," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani di kantor pusat BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/7/2015).

Di tempat yang sama, Azhar Lubis, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dari BKPM mengatakan, aturan ini harus keluar awal Agustus karena sudah harus diubah. Ini akan menjadi stimulus untuk industri-industri pionir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi banyak efek positifnya nanti ke kami apabila sudah ada penerapan revisi tax holiday ini," kata Azhar.

Perubahan paling signifikan adalah pada sektor industri penerima fasilitas. Dari yang sebelumnya 5 sektor menjadi 9 sektor. Dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, dan industri transportasi kelautan.

Kemudian industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.

Lima sektor sebelumnya itu adalah industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.

(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads