"Awal minggu pertama Agustus kami harapkan sudah diterapkan. Karena Permen (Peraturan Menteri) yang lama akan selesai. Yah tentu sangat baik buat iklim investasi," kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani di kantor pusat BKPM, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Di tempat yang sama, Azhar Lubis, Deputi Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal dari BKPM mengatakan, aturan ini harus keluar awal Agustus karena sudah harus diubah. Ini akan menjadi stimulus untuk industri-industri pionir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan paling signifikan adalah pada sektor industri penerima fasilitas. Dari yang sebelumnya 5 sektor menjadi 9 sektor. Dengan tambahan industri pengolahan berbasis hasil pertanian, dan industri transportasi kelautan.
Kemudian industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha.
Lima sektor sebelumnya itu adalah industri logam hulu, pengilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, permesinan, dan peralatan komunikasi.
(dnl/hen)











































