Pajak Barang Impor Naik, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Mal

Pajak Barang Impor Naik, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Mal

Suhendra - detikFinance
Selasa, 28 Jul 2015 10:30 WIB
Pajak Barang Impor Naik, Ini yang Dikhawatirkan Pengusaha Mal
Jakarta - Ada kekhawatiran para pengelola dan pedagang pusat belanja (mal) terkait kebijakan kenaikan bea masuk 'pajak' barang impor konsumsi ke dalam negeri. Barang impor yang 'pajak'nya naik membuat harganya makin mahal dibandingkan produk sejenis di negara tetangga.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan, kepada detikFinance, Selasa (28/7/2015)

Stefanus mengatakan, barang-barang konsumsi impor seperti pakaian bermerek, tas bermerek, hingga produk elektronika banyak dijual di mal. Bila pajaknya naik maka harganya akan semakin mahal mengikuti kenaikan tarif bea masuk dan adanya tambahan biaya karena kurs dolar yang menguat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa ada kenaikan pajak saja harga barang impor makin tinggi karena dolar. Kalau suatu barang impor tak bisa digantikan produk lokal maka orang akan belanja ke Singapura dan Malaysia," katanya.

Ia mengatakan, di Singapura dan Malaysia sudah sejak lama membebaskan bea masuk impor barang konsumsi seperti pakaian dan lainnya. Bahkan Singapura memberikan pengembalian pajak atau tax refund bagi para turis yang berbelanja di Singapura.

"Kebijakan ini justru akan mendorong orang kita belanja ke Singpura, apalagi harga tiket pesawat murah," katanya.

Menurutnya, persentase keberadaan barang impor di masing-masing mal di Indonesia berbeda-beda. Semakin mewah mal, maka makin banyak produk impor yang dijual.

"Tergantung kalau mal menengah atas persentasi lebih banyak barang impor, kalau bawah dikit banget barang impor," katanya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor). Mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan dan yang lainnya.

Kenaikan tarif barang-barang impor tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebananβ€Ž tarif bea masuk atas barang impor.

Dalam aturan tersebut, dikatakan alasan perubahan tarif sesuai dengan evaluasi perkembangan dan kondisi perekonomian terkini.β€Ž Aturan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan, yaitu pada 23 Juli 2015.

Berikut beberapa daftar barang impor yang tarif bea masuknya naik:



  • Kopi impor dengan tarif bea masuk menjadi 20%
  • Teh impor dikenakan bea masuk menjadi 20%
  • Sosis impor menjadi 30%
  • Daging-dagingan yang diolah atau diawetkan dengan bea masuk 30%
  • Ikan-ikanan dengan rata-rata bea masuk 15%-20%. Ikan sarden dan salmon 15%, sementara ikan tuna 20%
  • Kembang gula tidak mengandung kakao rata-rata bea masuk 15%-20%. Contohnya permen karet impor 20%
  • Roti, kue-kue kering, biskuit impor 20%
  • Sayuran yang diawetkan 20%
  • Es krim dan es lain yang dapat dimakan mengandung kakao maupun tidak 15%
  • Minuman fermentasi dari buah anggur segar termasuk minuman fermentasi yang diperkuat menjadi 90%
  • Piano termasuk piano otomatis, piano tegak, grand piano 15%
  • Alat kecantikan tubuh tarif bea masuk impornya menjadi 10-15%
  • Perlengkapan dapur, peralatan makan, peralatan rumah tangga lain dan peralatan toilet dari plastik menjadi 20%-22,5%
  • Tas dan aksesoris tas 15-20%
  • Pakaian dan aksesoris pakaian dari kulit samak 12,5%-15%, sedangkan dari kulit berbulu 15%-20%
  • T-Shirt, singlet, kaus kutang rajutan dan lainnya menjadi 25%
  • Pakaian bekas dan barang bekas lainnya menjadi 35%
  • Kutang, korset rajutan atau tidak bea impor menjadi 22,5 %-25%
  • Wig, jenggot, alis, bulu mata palsu dan sejenisnya dari rambut manusia atau bulu hewan 15%
  • Barang higienis atau farmasi (termasuk dot) dari karet seperti kondom dan dot botol minuman impor menjadi 10%
  • Barang perhiasan dan bagiannya dari logam mulia atau dari logam yang dipalut dengan logam mulia impor dikenakan bea masuk menjadi 15%
  • Lemari pendingin, lemari pembeku impor menjadi 15%
  • Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang atau lebih dikenakan bea masuk impor menjadi 20%-50 %
  • Mobil dan kendaraan bermotor lainnya yang dirancang untuk pengangkutan orang dikenakan tarif bea masuk impor menjadi 50%.
(hen/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads