KPK Tak Perlu Izin Menkeu Akses Info Korupsi Terkait Pajak
Rabu, 23 Feb 2005 13:30 WIB
Jakarta -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindak oknum-oknum yang memanfaatkan perbaikan sistem pajak untuk untuk mendapatkan keuntungan. KPK berpendapat jika tingkat kebocoran pajak dapat ditekan, akan menghasilkan angka yang significan guna mengurangi ketergantungan pada utang. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki usai penandatanganan MoU pemberantasan korupsi antara Ditjen Pajak dan KPK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/2/2005)."Kalau sistem e-filling yang bagus itu masih dikotori oleh oknum-oknum, maka KPK akan masuk ke arah penindakan. Selama ini kita masih memberi kesempatan untuk perbaikan sistem," kata Ketua KPK Taufiqura Menurut Ruki, KPK sadar bahwa saat ini pemerintah hidup dengan mengandalkan utang. Namun dengan upaya mencegah kebocoran, diharapkan bisa menghasilkan sesuatu yang significan. "Saat ini tidak boleh lagi ada mimpi genting bocor. Jadi mimpipun tidak boleh," tegasnya. Diakui Ruki, 80 persen penerimaan APBN berasal dari pajak dengan aparat pajak saat ini berjumlah 30 ribu orang. "Tapi sayang disana sini masih ada oknum yang nakal. Tapi saya yakin masih banyak pegawai pajak yang jujur. Jadi jangan sampai karena nila setitik, susu sebelanga rusak," kata Ruki yang kembali mengingatkan hasil survey TII dimana Ditjen pajak masuk rangking 3 terkorup disamping Bea cukai dan kepolisian. Materi MoU itu meliputi tukar menukar data dan informasi, bantuan dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penugasan pegawai KPK du Ditjen Pajak dll. Dengan MoU ini, Ruki berharap KPK tidak perlu lagi minta izin kepada Menkeu untuk mendapatkan informasi dan data kepada pihak-pihak yang diduga melakukan korupsi mengingat selama ini untuk mengakses informal dan data harus mendapat izin Menkeu. Ruki mencontohkan kasus korupsi KBC (Karaha Bodas Company) yang ternyata juga menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan. "Selama ini UU KPK memang membolehkan KPK masuk dan bekerjasama sama dengan semua instansi. Tapi kita sering terbentur masalah birokrasi. Makanya perlu dijembatani dengan MoU seperti ini," kata Ruki.
(qom/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































