KPK Selidiki Penyimpangan Restitusi Pajak

KPK Selidiki Penyimpangan Restitusi Pajak

- detikFinance
Rabu, 23 Feb 2005 14:20 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyimpangan restitusi pajak. Selain itu KPK juga tengah menyelidiki kasus-kasus lain seperti penjualan tanker Pertamina dan pengadaan pemancar radio yang dilakukan RRI. Hal tersebut disampaikan Ketua KPK Taufieqqurahman Ruki usai penandatanganan MoU pemberantasan korupsi antara Ditjen Pajak dan KPK di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (23/2/2005)."Kita tengah melakukan penyelidikan penyimpangan restitusi. Tapi belum bisa dibuka kasusnya," kata Ruki tanpa merinci berapa kerugian akibat penyimpangan restitusi itu. Menanggapi penyelidikan KPK soal penyimpangan restitusi pajak, Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan, kasus penyimpangan bisa saja terjadi. Namun semua pihak diharapkan bisa mengungkapkan secara jelas kasus per kasus. "Kalau namanya kasus, itu bisa-bisa saja. Tapi siapa kepada siapa harus jelas," kata Hadi. Hadi menilai, saat ini yang sering terjadi di Ditjen Pajak adalah kehilangan potensi penerimaan akibat pengisian SPT yang tidak benar serta akses yagn terbatas. Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan restitusi, Ditjen Pajak tengah melakukan berbagai perbaikan dimana masa pembayaran restitusi dipercepat dari yang sebelum setahun. "Sekarang kita berani bagi wajib pajak patuh, restitusi PPN dari satu tahun menjadi satu minggu, untuk PPh dari satu tahun menjadi 2 bulan. Sedangkan bagi wajib pajak non patuh dari satu tahun menjadi enam bulan. Itu kan suatu terobosan," demikian Hadi Purnomo. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads