Rencana Baru Menteri Susi, Cabut Izin 194 Kapal Eks Asing

Rencana Baru Menteri Susi, Cabut Izin 194 Kapal Eks Asing

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 30 Jul 2015 15:14 WIB
Rencana Baru Menteri Susi, Cabut Izin 194 Kapal Eks Asing
Jakarta - Tim Satgas Anti Illegal Fishing Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)telah selesai melakukan audit kapal atau analisis dan evaluasi (Anev) jilid III, terhadap 202 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Kapal-kapal tersebut dimiliki oleh 32 pemilik kapal.

Dari hasil anev yang sudah dilakukan ini, tim satgas menemukan sebanyak 67 pemilik kapal, dengan jumlah 194 kapal tidak menyerahkan dokumen untuk dilakukan anev. Konsekuensinya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat dilakukan penilaian.

Ketua Satgas Illegal Fisihing Mas Achmad Santosa mengungkapkan, pihaknya sudah merekomendasikan sanksi administrasi pada perusahaan-perusahaan pemilik kapal eks asing tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi tersebut, kata Santosa, berupa pencabutan dan pembekuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) perusahaan, Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Rekomendasi pencabutan izin kapal, lanjutnya, sudah ditindaklanjuti oleh Menteri KKP Menteri Susi Pudjiastuti.

"Dari anev ini juga dihasilkan berbagai rekomendasi perbaikan tata kelola yang telah disampaikan kepada Menteri KKP, termasuk perbaikan pada sistem perizinan dan pendaftaran kapal," kata Santosa pada detikFinance di kantornya, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Pengetatan izin tersebut, lanjutnya, meliputi Monitoring, Control and Surveillance systems termasuk mengefektifkan Vessel Monitoring System (VMS, AIS, observer coverage, community based surveillance), e-log book, perbaikan sistem pelaporan hasil tangkapan ikan, peningakatan peran pengawasan pelabuhan ( Port state controls), dan penegakan hukum sektor perikanan, termasuk revitalisasi pengadilan perikanan.

Kapal-kapal tersebut diverifikasi atau dilakukan Anev selama masa moratorium berdasarkan Permen KP No.56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, yang berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015 dan diperpanjang hingga 6 bulan kemudian.

(rrd/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads