Setoran tersebut terdiri dari pembayaran kewajiban untuk triwulan I senilai Rp 544,7 miliar dan kewajiban triwulan II senilai Rp 972,5 miliar, sesuai ketentuan Kontrak Karya dan PP No. 9/2014.
“PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003, PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah,” kata General Manager Tanggung Jawab Sosial dan Hubungan Pemerintah PTNNT, Rachmat Makkasau dalam siaran pers, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban terbesar berikutnya disusul oleh pembayaran royalti produksi sebesar Rp 503 miliar, kemudian pembayaran PPh Badan-PPh 25 sebesar Rp 265,5 miliar dan Pajak Penghasilan Perorangan (PPh 21) sebesar Rp 107,7 miliar.
Rachmat menyebut adanya peningkatan pembayaran tarif royalti menjadi 4% untuk tembaga, 3,75% untuk emas dan 3,25% untuk perak, serta pembayaran Bea Keluar kontribusi Newmont kepada Pemerintah Indonesia meningkat 300% dari pembayaran sebelumnya.
Sejak 1999 hingga 2015, Newmont mencatat telah menyetor pajak, non pajak, royalti, pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program pengembangan masyarakat sebesar US$ 9,4 miliar kepada Indonesia.
(feb/rrd)