Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menanggapi soal temuan polisi yang menganggap perwakilan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) tak ada dalam pelayanan perizinan dwelling time di Tanjung Priok. Menurut Gobel, perwakilan Kemendag ada di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sebetulnya ada. Tadi saya cek sendiri. Saya tugaskan orangnya. Waktu didatangi mungkin lagi di toilet. Kalau nggak ada, kita tarik ulang ke pusat dan ganti orang. Waktu kroscek, ada," tegas Gobel di kantornya, Kamis (30/7/2015)
Gobel juga menegaskan belum mendapatkan informasi terbaru dari kepolisian terkait kasus dugaan suap perizinan, yang melibatkan anak buahnya di ditjen perdagangan luar negeri Kemendag. Termasuk soal adanya temuan polisi soal tak tersedianya layanan kemendag di Pelabuhan Tanjung Priok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian membentuk satgas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di bawah pimpinan Kombes Khrisna Murti, Kombes Mujiyono dan AKBP Hengki Haryadi, satgas ini pun melakukan penyelidikan soal dugaan suap dalam proses perizinan dwelling time.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya kelemahan sistem yang membuat karut marut perizinan. Ada tiga keterlambatan tiga bagian utama proses pengurusan izin impor.
"Ada permasalahan sistem di sana (Priok). Ada sistem satu atap, berisi 18 kementerian dan lembaga. Ada namanya kegiatan pre-clearance yang meliputi kegiatan perizinan, orang mau impor harus ada izinnya, clearance di Bea Cukai, dan post-clearance untuk mengeluarkan barang yang sudah clear. Ini ada beberapa problem. Ada keterlambatan di ketiga bagian ini," papar Irjen Tito.
Pada pre-clearance ada permasalahan perizinan yang lambat. Sistem yang seharusnya dilakukan 18 instansi ternyata tidak efektif. Bagaimana tidak, instansi-instansi itu seharusnya menyediakan perwakilan di Priok. Namun ternyata tak pernah ada petugas khusus di pelabuhan.
"Perwakilan (setiap instansi) tak ada di situ sehingga pengusaha-pengusaha harus mengurusnya ke kantor-kantor menteri," kata Tito.
Selain soal sistem yang karut marut, polisi juga menemukan unsur pidana. Irjen Tito mengatakan penyidik menyimpulkan ada permainan dan melihat ada tiga indikasi pidana, yakni gratifikasi, penyuapan, dan pemerasan kepada pengusaha.
Pada penggeledahan Selasa (28/7/2015) lalu, selain menemukan sejumlah dokumen, penyidik juga menemukan uang 42.000 dollar AS dan 4 ribu dollar Singapura, dari seorang saksi.
Barang bukti uang US$ 10.000 juga disita dari seorang broker berinisial N yang merupakan titipan dari pengusaha importir yang akan mengurus perizinan di Ditjen Daglu Kemendag.
(hen/rrd)











































