Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel mengungkapkan sudah menandatangani langsung SPE untuk perusahaan asal Amerika Serikat tersebut kemarin.
โSudah saya tanda tangani kemarin. Kemarin ada sedikit perbedaan yang masih harus disamakan saja antara (Kementerian) ESDM dan Bea Cukai saja,โ kata Gobel ditemui di kantornya, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
โAda beberapa ketentuan yang beda soal satuan kuantitas, itu sudah selesai. Kemarin saya tanda tangan,โ ujarnya.
sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih menuturkan, Kemendag tak bisa mengeluarkan SPE bila ada perbedaan besaran kuantitas antara Kementerian ESDM dengan pihak bea cukai.
โBiar nggak beda angkanya dengan Bea Cukai. Yang jelas sudah dikeluarkan surat izin ekspornya berdasarkan rekomendasi Kementerian ESDM, kemarin agak lambat karena satuan volumenya beda. Jangan sampai bedalah. Karena Bea Cukai maunya satuan volume ini, ESDM maunya itu,โ jelas Karyanto.
Seperti diketahui, Freeport mengajukan kuota ekspor konsentrat tembaga selama 6 bulan ini sebanyak 575.000 ton. Namun, izin ekspor konsentrat yang sudah disetujui Menteri ESDM Sudirman Said sempat tertahan di kantor Kemendag.
(hen/hen)











































