Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat kegiatan impor bahan tekstil bercorak batik atau pun desain bercorak budaya Indonesia.
Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53/M-DAG/PER/7/2015 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) batik dan motif batik. Ketentuan ini berlaku 90 hari setelah diterbitkan pada 27 Juli 2015.
βPerlu dilakukan upaya pengetatan importasi batik. Batik Indonesia harus jadi tuan rumah di negeri sendiri. Untuk itu saya keluarkan Permendag tentang ketentuan impor tekstil atau motif batik. Implementasi trisakti untuk lindungi kekayaan Indonesia,β kata Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel usai acara diskusi batik di Kantor Pusat Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Gobel mengungkapkan, impor batik selama ini sudah sangat mengkhawatirkan. βImpor TPT batik dan motif batik dari 2012-2014 ada peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar US$ 13 juta, tahun 2012 sebesar US$ 73 juta, dan tahun 2013 sebesar US$ 80 juta. Tahun kemarin naik lagi jadi US$ 87 juta,β terang Gobel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Gobel masih mengizinkan impor batik dalam batas tertentu dengan aturan yang sangat ketat.
βKain lembaran batik dan pakaian jadi motif batik paling sedikit 2 warna. Selain itu, tiap mau impor, harus ada penetapan impor terdaftar yang harus diajukan perusahaan dengan permohonan tertulis pada Kemendag, dengan ada rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Perindustrian,β tambahnya.
(hen/hen)











































