Menteri Perdagangan Rahmat Gobel mengatakan, larangan impor batik dilakukan untuk melindungi sentra-sentra industri yang kebanyakan berada di daerah dan berskala rumahan.
"Batik ini dilakukan oleh usaha kecil menengah (UKM). Tenaga kerja dari batik penyerapannya itu tahun 2015 hampir 1,3 juta orang yang terlibat dalam proses produksi," ujar Gobel, di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (30/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Batik ini penjualannya sampai Rp 5,9 triliun, angka yang sangat besar. Suatu angka besar yang dihasilkan dari perajin di daerah-daerah. Kalau ini impor terus pasti mati mereka," jelas Gobel.
Dia menuturkan, serbuan batik impor tak main-main dan sangat mengkhawatirkan.
βImpor TPT (tekstil dan produk tekstil) batik dan motif batik dari 2012-2014 ada peningkatan sebesar 17,9% atau sebesar US$ 13 juta. Tahun 2012 sebesar US$ 73 juta, dan tahun 2013 sebesar US$ 80 juta. Tahun kemarin naik lagi jadi US$ 87 juta,β terang Gobel.
Gobel menambahkan, penguatan UKM batik pada akhirnya tak hanya akan membuat industri batik dalam negeri bisa jadi tuan rumah, namun juga bisa menjadikan batik jadi produk budaya yang bisa di jual di tingkat global.
"Saya sudah lihat, ada produk fashion dunia di Italia pakai desain batik, juga produk olahraga kaya Adidas sepatunya sudah ada yang pakai desain batik. Makanya saya sangat serius larang ini impor (batik)," tambahnya.
(dnl/dnl)










































