Dwelling Time Jadi Kasus Hukum, Ini Kata Menhub Jonan

Dwelling Time Jadi Kasus Hukum, Ini Kata Menhub Jonan

Feby Dwi Sutianto - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2015 11:30 WIB
Dwelling Time Jadi Kasus Hukum, Ini Kata Menhub Jonan
Jakarta - Pihak Kepolisian sedang menangani kasus dugaan suap terkait lamanya waktu bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan alias dwelling time di Palabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Direktorat Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) salah satu pihak yang saat ini sedang diselidik oleh polisi. Bahkan beberapa pejabat di bagian itu sudah dibebastugaskan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menegaskan pihaknya siap mendukung proses penyelidikan yang sekarang ditangani oleh kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira kalau nggak ditemukan bukti kuat, nggak akan digeledah. Kalau memang ada buktinya ya silakan saja (Kemenhub digeledah). Polisi kan nggak akan menggeledah kalau nggak ada bukti," kata Jonan saat acara silaturahmi di Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Jonan menyebutkan persoalan dwelling time sebetulnya bisa ditangani dengan baik bila Otoritas Pelabuhan di bawah Kemenhub diberi wewenang khusus. Jonan telah mengusulkan landasan hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres).

Dengan Otoritas Pelabuhan yang diperkuat maka proses perizinan dan pengelolaan dwelling time bisa berada di bawah satu pintu. Saat ini sedikitnya ada 18 intansi pemerintah yang mengurus proses dwelling time termasuk Kemendag.

"Undang-Undang Pelayanan menyebut Otoritas Pelabuhan adalah unit kerja di bawah Kemenhub. Saya selalu usul ke Pak Menko Maritim, kalau mau ada Keppres yang mengurus semua. Seperti Kalau ngurus STNK. Itu kan ada di Samsat. Sebaiknya satu pintu," ujarnya.

Di tempat yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit menegaskan persoalan dwelling time terbesar ada di proses pre custom atau dokumen barang. Proses ini terjadi saat barang impor diturunkan dari kapal hingga keluar pelabuhan. Otoritas Pelabuhan, kata Bobby, tidak terlibat di dalam proses dwelling time.

"Dwelling time itu peti kemas turun sampai keluar gate. Itu untuk peti kemas impor," jelasnya.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads