"Nggak lebih mahal. Biaya sama saja. Cuma memang agak padat. Karena waktunya dipersingkat pengeluaran belanjanya juga dipersingkat. Jadi bisa pengeluarannya lebih padat," ujar Basuki ditemui detikFinance, di kantornya, Jumat (31/7/2015).
Ia mengibaratkan sebuah bendungan dengan waktu pekerjaan normal, maka anggaran Rp 100 miliar dikeluarkan dalam 4-5 tahun. Sementara dengan skema ini, anggaran yang sama dikeluarkan dalam tempo 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Basuki mengaku telah melayangkan surat instruksi ke seluruh Kepala Balai dan Satuan Kerja yang berada di bawah koordinasi kementeriannya.
Secara garis besar, Instruksi Menteri ini berisi dua instruksi utama. Pertama adalah instruksi agar kontraktor bekerja ekstra 7 hari seminggu dan dua waktu kerja atau dua shift.
Kedua, adalah intruksi untuk mempercepat seluruh proses lelang sisa pekerjaan yang belum sempat dilakukan.
Dengan terbitnya Instruksi Menteri ini diharapkan bisa menjadi pegangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembangunan untuk mempercepat kerjanya. Sehingga, berbagai proyek infrastruktur di tanah air bisa cepat selesai.
(dna/hen)











































