Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Partogi Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini Partogi sudah dibebastugaskan dari jabatan yang strategis tersebut, di ujung masa karirnya atau mendekati pensiun.
Seperti diketahui, Partogi berencana akan pensiun pada Agustus tahun ini.
Β
Penetapan tersangka tersebut ditanggapi oleh salah satu rekan kerja Partogi, Inspektur Jenderal Kemendag yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Daglu Karyanto.
"Ya kami sebagai kawan kerja prihatin lah. Kan beliau sudah 30 tahun kerja. Prihatin bahwa sampai beliau seperti itu," kata Karyanto ditemui di Kantornya, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2015).
Karyanto mengungkapkan, jauh sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah di Tanjung Priok terkait dwelling time yang lama, pihaknya sudah mulai memperbaiki sistem pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, sebagai bentuk dukungan kepada Partogi, kementeriannya memutuskan untuk membebastugaskan Partogi dari jabatan.
"Bentuk dukungan Kemendag, membebastugaskan, baik tersangka maupun terperiksa. Supaya dia konsentrasi untuk bantu polisi. Kedua, supaya pelayanan publik tidak terganggu, makanya dibebastugaskan. Kita ingin tetap jalan terus, show must go on, pokoknya untuk kepentingan masyarakat, jalani," katanya.
"Bahwa teman-teman kita yang mengalami masalah hukum, sebagai kawan, kita prihatin di ujung karirnya (pensiun), ending nya demikian, kita mendoakan semoga supaya tabah dan cepat selesai masalah hukumnya," tutup Karyanto.
Partogi diperiksa sejak kemarin dan ditetapkan sebagai tersangka menjelang tengah malam. Selama itu, Partogi dimintai keterangan terkait Surat Persetujuan Impor (SPI) dan piha-pihak yang terkait di kasus ini.
(rrd/hen)











































