Namun, Adhi Karya harus mengantongi izin dari regulator yakni Kementerian Perhubungan terlebih dahulu, sebelum memulai pembangunan. Hingga kini, Kemenhub belum menerima proposal pembangunan kereta LRT tersebut. Artinya proyek ini belum mengantongi izin.
"Misal mau mengerjakan kontruksi ke kita, tapi sampai sekarang belum ada dokumen yang masuk. Kalau groundbreaking harus ada izin keluar dulu kalau belum, ya nggak mungkin," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian, Sugiadi Waluyo di Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada izin pembangunan, kalau dokumen sudah siap, nggak ada masalah. Kita nggak akan mempersulit kalau dokumen ada," ujarnya.
Kemenhub bisa mengeluarkan izin dengan cepat bila dokumen lengkap. Kini, Adhi Karya, tengah menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) untuk penugasan.
"Kalau dokumen lengkap, pasti disetujui dalam 1 minggu," sebutnya.
Β
Sugiadi menyebut tantangan terbesar dalam pengembangan angkutan kereta ialah pendanaan. Selain memerlukan dana besar, proses pengembalian investasi juga relatif lama.
"Biasanaya yang sulit itu maslaah pendanaan. Apalagi itu proyek swasta, Kereta api itu pengembalian lama dan nggak bisa cepat. Kemudian biaya cukup tinggi tapi kalau sudah dibangun ya langsung jalan," tuturnya.
(feb/hen)











































