Waduk Terbesar Kedua di RI Harus Bebas dari Keramba Ikan

Waduk Terbesar Kedua di RI Harus Bebas dari Keramba Ikan

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2015 19:26 WIB
Waduk Terbesar Kedua di RI Harus Bebas dari Keramba Ikan
Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menetapkan batas ideal jumlah keramba yang bisa dibangun di atas waduk-waduk baru. Selain itu, akan menertibkan keramba-keramba budidaya ikan yang sudah terlanjur marak di sejumlah waduk yang kini sudah kritis.

Salah satu waduk terbaru adalah Waduk Jatigede, Sumedang, Jawa Barat. Waduk Jatigede merupakan waduk terbesar kedua di Indonesia, setelah Waduk Jatiluhur.

β€œDi Jatigede juga iya. Harus diatur. Biar nggak macam-macam,” ujar Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung ditemui di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saut menungkapkan, untuk waduk-waduk baru seperti Jatigede, harus sudah memiliki regulasi batas ideal pembatasan jumlah keramba apung di permukaan air, agar kejadian pencemaran parah yang mengakibatkan seringnya kematian massal ikan Danau Toba tidak terulang.

β€œJangan nanti kaya Danau Toba. Tidak hanya rusak wisatanya, rusak airnya, gatal-gatal semua orang yang mandi di situ, kadang-kadang ada ikan mati mendadak pas perumahan musim. Orang kalau mau wisata terus lihat ikan mati busuk kan nggak enak,” tutur Saut

Pihaknya, kata Saut, segera menggodok rancangan Peraturan Menteri (Permen) untuk membatasi keramba-keramba apung sebagai payung hukum pemerintah daerah (Pemda) menata waduk-waduk di wilayahnya. Penertiban bukan cara dengan pembongkaran, namun dengan pengentian pemberian izin.

β€œYang sudah mati izinnya nggak boleh diperpanjang lagi. Kemudian keramba yang rusak nggak boleh diperbaiki, itu caranya, jadi secara alamiah saja, supaya tidak ada komplain bahwa pemilik (keramba) rugi karena dibongkar. Izin kan budidaya diperpanjang setahun sekali,” ujar Saut.

β€œSementara hanya rekomendasinya dikurangi. Karena kita nggak bisa langsung tertibkan, karena waduk itu dikelola oleh Perum (perusahaan umum) BUMN yang mengelola itu (waduk), yang punya kewenangan kan mereka. Kemudian sama-sama dengan Pemda, karena pembinaan masyarkat kan di Pemda,” imbuhnya.

Waduk Jatiluhur di Purwakarta dan Waduk Jajigede di Sumedang Jawa Barat merupakan dua waduk terbesar di Indonesia. Tercatat luas Waduk Jatiluhur mencapai 8.300 hektar sedangkan waduk Jatigede ini 4.983 hektar.

Khusus Waduk Jatigede, waduk yang belum lama tuntas konstruksinya baru akan diairi 1 Agustus 2015. Namun karena belum tuntasnya proses ganti rugi atau uang kerohiman, banyak warga yang belum meninggalkan rumahnya di area genangan waduk.

(hen/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads