2 Kepala Dinas akan Dipanggil Terkait Hipermarket di Jakarta
Rabu, 23 Feb 2005 17:52 WIB
Jakarta -
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) akan segera memanggil kepala Dinas Koperasi dan UKM dan kepala Dinas Tata Kota DKI Jakarta. Pemanggilan kedua kepala dinas ini untuk meminta informasi tentang keberadaan hipermarket di Jakarta. Rencana ini disampaikan Wakil Ketua FPKS yang juga Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta yang menangani bidang perekonomian, Nurmansjah Lubis, saat ditemui di di gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2005). "PKS akan memanggil dinas-dinas terkait untuk mempertanyakan implementasi perda nomor 2/2002 itu," kata dia. Menurut Nurmansjah, selama ini pihak eksekutif tidak serius dalam menati Perda tentang perpasaran swasta yang di dalamnya mencakup tentang operasional hipermarket. Soalnya, sampai sekarang, keberadaan perpasaran swasta tidak sesuai dengan perda itu. "Seperti tertuang dalam pasal 10 Perda itu, usaha perpasaran swasta yang luas lantainya di atas 4.000 meter persegi harus berjarak beradius 25 km dari pasar lingkungan (pasar tradisional). Namun, kentyataannya, Plaza Semanggi terletak dekat dengan Pasar Benhil," kata dia. Nurmansjah juga menyesalkan tentang sanksi yang kelewat ringan bila perda itu dilanggar. Soalnya, pelanggar ketentuan ini hanya dikenai sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp 5 juta. "Mengenai dendanya, pihak eksekutif tidak tegas. Dendanya hanya Rp 5 juta," ujarnya. Menjamurnya hipermarket di kawasan Jakarta mengundang protes dari pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Pedagang melakukan gerakan sejuta tanda-tangan untuk menolak keberadaan hipermaket dan meminta dihentikannya izin pendirian hipermarket. Mereka menggelar Safari Motor untuk mengkonsolidasikan ratusan ribu pedagang.
(asy/)










































