Buntut Kasus Dwelling Time, Mendag Gobel Rombak Pejabat Kemendag

Buntut Kasus Dwelling Time, Mendag Gobel Rombak Pejabat Kemendag

Dana Aditiasari - detikFinance
Senin, 03 Agu 2015 19:33 WIB
Buntut Kasus Dwelling Time, Mendag Gobel Rombak Pejabat Kemendag
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel merombak jajaran pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pasca kasus dugaan suap terkait dwelling time atau proses keluar barang di pelabuhan. Perombakan tak hanya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) namun juga di ditjen lain.

"Eselon III dan IV ya, kami melakukan mutasi khususnya di Direktorat Perdagangan Luar Negeri. Mutasi ini dilakukan bukan hanya di Direktorat Perdagangan Luar Negeri tapi di seluruh direktorat jenderal untuk penyegaran juga sekaligus sebagai momentum untuk memperbaiki manajemen kita untuk memperbaiki kinerja kita," kata Gobel di kantornya, Senin (3/8/2015)

Gobel menjelaskan kebijakan mutasi di kementeriannya sebagai respons dari kasus yang saat ini sedang berlangsung. Pihaknya juga telah menonaktifkan pejabat yang sudah menjadi tersangka yaitu Partogi Pangaribuan yang sebelumnya Dirjen Daglu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat yang saya tunjuk adalah Pak Irjen menjadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan saya minta ke pada beliau untuk melakukan pembenahan dan evaluasi kepada semua perizinan yang ada," kata Gobel.

Ia juga mengatakan penyegaran juga akan berlangsung di pegawai level terdepan dalam hal pelayanan. Namun proses mutasi perlu tahapan agar tak mengganggu pelayanan ke masyarakat.

"Bertahap. Kita akan terus melakukan ini tapi bertahap supaya nggak goyang. Kalau semua tiba-tiba diubah nanti orang baru semua kan bisa jadi stagnan," katanya.

Sebelumnya dalam inspeksi mendadak (sidak) Juni lalu di Tanjung Priok, Jokowi juga mendapatkan kesimpulan awal lamanya proses bongkar muat karena barang harus melalui banyak sekali lapisan birokrasi 18 intansi pemerintah termasuk di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tak lama kemudian, Polda Metro Jaya menindaklanjuti hasil inspeksi Jokowi itu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian kemudian membentuk satgas dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus serta Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Di bawah pimpinan Kombes Khrisna Murti, Kombes Mujiyono dan AKBP Hengki Haryadi, satgas ini pun melakukan penyelidikan sampai penggeledahan kantor Kemendag.

Hingga menetapkan tersangka kepada Partogi Pangaribuan yang merupakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan tersangka lainnya dalam dugaan kasus suap terkait dwelling time.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads