Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menyediakan ladang pengembalaan seluas 10 hektar untuk pengembalaan ternak di setiap kabupaten.
Instruksi bernomor 3/Ins/VII/2015, dikirim kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN untuk mencari lahan yang diperuntukan menunjang kegiatan peternakan masyarakat seperti: sapi, kerbau, atau kambing.
Rencana ini muncul karena peternak selama ini kesulitan memperoleh pakan untuk hewan ternaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Letak calon ladang pengembalaan harus berada tidak jauh dari lokasi peternakan atau pemukiman warga yang telah memiliki peternakan sapi, kerbau, atau kambing.
"Ini tidak perlu pengawasan dan tenaga operasional, karena warga bebas untuk menggunakan lahan yang berupa padang rumput itu untuk membawa ternaknya ke lahan tersebut," ujarnya.
Konsep seperti ini, lanjut Ferry, telah diterapkan pada peternakan di negara-negara maju seperti Australia. Di Australia, hewan ternak dibebaskan berkeliaran di padang rumput dan tidak hanya mengurungnya di kandang.
Dengan demikian, peternak tidak perlu mengeluarkan ongkos tambahan untuk mencari rumput atau membeli pakan ternak.
"Banyak peternak yang kini kesulitan untuk mendapatkan rumput. Bahkan, ada di antara mereka yang harus membeli untuk bisa mendapatkan rumput bagi ternaknya. Kalau ita sediakan padang rumput mereka nggak perlu mencari lagi, cukup tarus hewan ternaknya di padang rumput itu untuk cari makan sendiri," ujarnya.
Bila Kepala Kantor Wilayah BPN berhasil mendapatkan lahan yang dimaksud, maka pihaknya akan menyerahkan pengelolaan lahan milik negara kepada masyarakat secara simbolis.
"Status lahan ini adalah milik negara yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk miningkatkan hasil ternaknya," sebutnya.
(dna/feb)