Anggota Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Adil Karim mencontohkan ribetnya proses perizinan barang saus ikan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kita mau impor saus ikan, sudah dapat izin dari BPOM. Tapi karena ada bahan baku ikannya di situ, kita harus ajukan juga izin ke badan karantina ikan. Itu (perizinan) merepotkan," katanya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta dalam diskusi di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (4/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kalau kita makan saja sudah aman karena BPOM menyatakan sudah sehat. Kenapa harus diperiksa lagi kesehatan ikannya? Itu kan hanya memperpanjang proses saja padahal itu tidak perlu," katanya.
Proses dwelling time mencakup pre custome yaitu proses dokumen barang, lalu custome atau tahap pemeriksaan bea cukai, hingga post custome yaitu proses keluar barang. Kondisi di sekitar pelabuhan dianggap juga mempengaruhi proses post custome, meski rangkaian terlama dwelling time ada di tahap pre customes.
(dna/hen)











































