Keluhan Importir: Repotnya Urus Izin Impor Saus Ikan

Keluhan Importir: Repotnya Urus Izin Impor Saus Ikan

Dana Aditiasari - detikFinance
Selasa, 04 Agu 2015 16:40 WIB
Keluhan Importir: Repotnya Urus Izin Impor Saus Ikan
Jakarta - Perizinan pemasukan barang kerap dikeluhkan oleh pengguna jasa pelabuhan termasuk importir. Beberapa barang tertentu perlu proses dan syarat yang cukup ribet.

Anggota Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jakarta Adil Karim mencontohkan ribetnya proses perizinan barang saus ikan melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kita mau impor saus ikan, sudah dapat izin dari BPOM. Tapi karena ada bahan baku ikannya di situ, kita harus ajukan juga izin ke badan karantina ikan. Itu (perizinan) merepotkan," katanya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta dalam diskusi di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (4/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, menurutnya, tidak perlu dua lembaga mengeluarkan izin yang secara umum sifat izin tersbut sama. Berkaca dari permasalahan saus ikan ini, pernyataan layak konsumsi saus ikan dari BPOM seharusnya sudah cukup untuk menyatakan produk tersebut bisa keluar dari pelabuhan tanpa memerlukan perizinan lain, misalnya kesehatan pangan dari lembaga lain seperti badan Karantina.

"Kan kalau kita makan saja sudah aman karena BPOM menyatakan sudah sehat. Kenapa harus ‎diperiksa lagi kesehatan ikannya? Itu kan hanya memperpanjang proses saja padahal itu tidak perlu," katanya.‎

Proses dwelling time mencakup pre custome yaitu proses dokumen barang, lalu custome atau tahap pemeriksaan bea cukai, hingga post custome yaitu proses keluar barang. Kondisi di sekitar pelabuhan dianggap juga mempengaruhi proses post custome, meski rangkaian terlama dwelling time ada di tahap pre customes.

(dna/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads