Saat ini permasalahan mulai mengerucut soal aturan yang dianggap paling rawan dijadikan 'mainan' oknum pejabat pemberi izin yaitu aturan mengenai Larangan Terbatas (Lartas).
Lartas adalah barang yang dilarang atau dibatasi impor atau ekspornya, seperti minuman keras, garam, rotan dan lainnya. Saat ini ada 2.600 barang yang masuk kategori lartas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menjelaskan, larangan terbatas bukanlah larangan mutlak. Artinya bukan benar-benar dilarang melainkan bisa berubah sesuai kebijakan pejabat pemegang otoritasnya.
Misalnya ada aturan gula yang dilarang diimpor pada periode Juni hingga November karena sedang ada panen di dalam negeri, namun bisa dibuka kembali selain bulan tersebut.
Dari catatannya, jumlah produk yang masuk daftar produk larangan terbatas di Indonesia adalah yang terbanyak di dunia yakni mencapai 2.600 izin impor larangan terbatas.
"Ada 2.600 izin impor yang masuk larangan terbatas atu sekitar 51% (dari jumlah jenis produk yang diimpor Indonesia). Itu terlalu banyak, kalau kita perhatikan itu yang paling besar. Nggak ada negara lain yang jumlah larangan terbatasnya sampai 51% seperti Indonesia," katanya.
Banyaknya jumlah produk yang masuk daftar larangan terbatas menjadikan aturan ini menjadi sulit diawasi. "Siapa orang yang bisa mengawasi sekian banyak izin. Satu izin pun dalam satu hari bisa masuk puluhan kali lewat pelabuhan. Tinggal dikalikan dengan jumlah yang masuk daftar lartas saja, siapa yang mau awasi," tuturnya.
Terkait hal itu, menurutnya satu-satunya jalan keluar adalah dengan melakukan penyederhanaan perizinan sekaligus penerapan proses online penerbitan perizinan untuk mengurangi celah permainan dengan meminimalkan peluang bertemunya importir dengan petugas atau pejabat penerbit izin.
(dna/hen)











































