Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai penggagas belum mengeluarkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Penugasan kepada PT Adhi Karya Tbk (ADHI), untuk proyek LRT. Sebelum ada rencana LRT, Adhi Karya sempat akan menggarap monorel di rute yang sama.
Perpres ini diperlukan sebagai payung hukum membangun LRT. Perpres ini juga berisi rencana pemerintah membeli proyek kereta ringan tersebut setelah tuntas dibangun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini selanjutnya akan dipakai untuk memperoleh persetujuan jalur layang (elevated), hingga persetujuan pembangunan LRT dari Kementerian Perhubungan. Jalur kereta ringan akan membentang dari Cibubur-Dukuh Atas Jakarta.
"Itu yang kami perlukan agar program bisa cepat," sebutnya.
Sejalan dengan penantian Perpres, Adhi Karya sedang melakukan tahap detail engineering terhadap proyek LRT fase I yang bernilai Rp 7 triliun itu.
"Basic engineering di sini adalah terkait sinkronisasi system signaling, power, communication sedang untuk civil work sudah dalam tahap detail engineering-nya karena perhitungan teknisnya sudah selesai," ujarnya.
(feb/dnl)