Semenjak direvisinya UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk mencegah hewan dari penyakit mulut dan kuku (PMK), khususnya dari sapi indukan impor yang baru datang ke Indonesia, maka harus ada pengawasan cermat, termasuk untuk karantina.
Luas pulau Naduk sekitar 2.100 hektar. Pulau tersebut tak berpenghuni alias masih 'perawan'. Letaknya berada di Selat Muendanau, dekat Selat Karimata. Pulau ini sudah disurvei dan direncanakan sebagai pulau karantina sejak 2011, oleh Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau tersebut hanya bisa diakses melalui pelabuhan nelayan Tanjung Ru, yang terletak di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung.
Perjalanan dari Kota Tanjung Pandan (Ibu Kota Kabupaten Belitung) satu jam perjalanan darat ke Tanjung Ru.
Dari Tanjung Pandan tak ada kendaraan umum, dengan jalan kabupaten beraspal mulus dari Kota Tanjung Pandan butuh waktu 55 menit sampai dermaga Tanjung Ru.
Harus menunggu 30 menit untuk menumpang perahu nelayan yang bersandar di Tanjung Ru, dan bersedia mengantar rombongan yang terdiri dari awak media, dan beberapa staf Kementan.
Dari dermaga Tanjung Ru ke lokasi pulau karantina sekitar satu jam perjalanan menggunakan perahu nelayan, dengan kecepatan 20 km/jam. Belum ada alat transportasi lain, selain menggunakan perahu nelayan. Perahu nelayan yang dipakai berkapasitas 15 orang, tidak ada kapal besar atau layanan perjalanan rutin ke pulau tersebut.
Selama penelitian, Badan Karantina menyewa perahu nelayan untuk mengakses pulau tersebut. Sewa perahu Rp 600.000 bolak balik.
Seperti diketahui upaya menghadirkan pulau karantina sudah lama digagas sejak pemerintahan sebelumnya. Pulau karantina ini sebagai upaya Indonesia membuka peluang impor sapi tak hanya dari Australia, termasuk dari negara yang belum bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno pernah mengatakan ketergantungan Indonesia terhadap impor sapi bakalan, maupun daging dari Australia. Australia selama ini sebagai negara tunggal pemasok daging maupun sapi ke Indonesia.
"Kenapa hanya ketergantungan dari Australia. Pemerintah tidak pusing jika Australia tidak mau kirim ke Indonesia lagi, kami memang tidak ingin ambil sapi hanya dari satu negara," ujar Muladno beberapa waktu lalu
Muladno menjelaskan, ada 31 negara alternatif impor sapi yang telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) dan bebas penyakit sapi gila.
"Negara lain yang bisa jadi alternatif sumber impor ada 31 negara. Sebetulnya ada 64 negara tercatat OIE bebas penyakit PMK, tapi hanya 31 negara yang telah bebas PMK maupun sapi gila," terang Muladno.
Sebelumnya ada UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, yang menyatakan impor sapi hanya dapat berasal dari country base yang bebas PMK. Namun UU tersebut telah direvisi dalam UU No.41 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang memungkinkan impor sapi dari negara yang hanya bebas zona dari PMK, dengan keuntungan mendapat sumber harga yang lebih kompetitif.
"Kita pertimbangkan selama ini impor ternak hanya bisa dari negara yang dinyatakan bebas PMK, diubah menjadi memperbolehkan dari zonasi bebas PMK meski negaranya belum bebas PMK," terang Muladno.
Muladno menjelaskan, langkah tersebut untuk mempertimbangkan tawaran tidak hanya dari Australia. "Jangan ketergantungan hanya dari negara tersebut. Kita kelimpungan kalau suatu saat misalnya Australia terkena wabah," jelasnya.
Bila rencana pulau karantina ini terealisasi, maka sapi-sapi dari negara yang belum bebas PMK, akan taruh di pulau-pulau khusus atau proses karantina.
(dnl/dnl)











































