10 Perusahaan Teken Revisi Kontrak Karya Batu Bara

10 Perusahaan Teken Revisi Kontrak Karya Batu Bara

Lani Pujiastuti, Lani Pujiastuti - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2015 11:47 WIB
Jakarta -

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengumpulkan 10 perusahaan batu bara untuk menandatangani Amandemen 10 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Hadir 10 perusahaan batu bara diantaranya Indominco Mandiri, Jorong Barutama Greston, Trubaindo Coal Mining, Antang Gunung Meratus, Bahari Cakrawala Sebuku, Borneo Indobara, Gunung Bayan Pratama Coal, Kartika Selabumi Mining, Mandiri Interperkasa, dan Indexim coalindo

Turut hadir dalam acara ini antara lain Menteri ESDM Sudirman Said, anggota DPR Komisi VII, Asosiasi Pertambangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan perwakilan pemerintah daerah Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.
Β 
Penandatanganan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dilakukan di Aula Gedung C Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM, Selasa (5/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Minerba, Bambang Gatot dalam sambutannya mengatakan penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaaan amanat Pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (UU Minerba).

"Pasal tersebut mengatur bahwa kontrak karya (KK) dan PKP2B dihormati sampai jangka waktunya berakhir dan harus disesuaikan dengan UU Minerba," katanya.

Sebelumnya telah ada proses negosiasi yang dilaksanakan terhadap 34 Perusahaan KK dan 73 PKP2B. Hari ini dilakukan penandatanganan untuk 10 perusahaan yang sedang dalam tahap operasi produksi. Satu perusahaan batu bara generasi pertama, dan 9 perusahaan batu bara generasi kedua. Dijadwalkan pada Oktober 2015 seluruh KK dan PKP2B telah menandatangani Amandemen

Rumusan amandemen yang disetujui pemerintah dari 31 pasal ada 22 pasal amandemen. Ada 6 poin penting yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.

"Perusahaan yang menandatangani amandemen ini telah memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga diharapkan ada peningkatan penerimaan negara sebesar 6-9% kenaikan PMN dari Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan semula in kind menjadi in cash," katanya

(hen/hen)

Hide Ads