AOC dari 6 maskapai tersebut dicabut karena mengabaikan Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Setidaknya, 6 Maskapai tersebut tidak mampu membuktikan syarat minimal kepemilikan pesawat.
"Hingga saat ini tidak pernah tercatat memiliki pesawat, tidak pernah membuktikan misalnya dia leasing atau sewa, nggak pernah ada," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan mengatakan, masuknya BUMN dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut, sebagai bukti pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Maskapai pelat merah itu ialah, PT Survai Udara Penas (Persero).
"Kemenhub itu kan regulator. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," pungkas dia.
Berikut ini, 6 maskapai yang dicabut AOC-nya karena tidak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat:
- Asco Nusa Air
- Air Maleo
- Manunggal Air Service
- Nusantara Buana Air
- Survai Udara Penas
- Jatayu Air










































