Menhub Jonan Cabut Izin Operasi 6 Maskapai, Salah Satunya BUMN

Menhub Jonan Cabut Izin Operasi 6 Maskapai, Salah Satunya BUMN

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2015 13:28 WIB
Menhub Jonan Cabut Izin Operasi 6 Maskapai, Salah Satunya BUMN
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mencabut izin operasi alias Air Operator Certificate (AOC) 6 maskapai berjadwal dan carter. Dari 6 maskapai itu, 1 diantaranya merupakan maskapai yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

AOC dari 6 maskapai tersebut dicabut karena mengabaikan Undang-Undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Setidaknya, 6 Maskapai tersebut tidak mampu membuktikan syarat minimal kepemilikan pesawat.

"Hingga saat ini tidak pernah tercatat memiliki pesawat, tidak pernah membuktikan misalnya dia leasing atau sewa, nggak pernah ada," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki 5 pesawat milik sendiri dan 5 pesawat dikuasai alias sewa. Sedangkan untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal minimal harus memiliki 1 pesawat milik dan 2 pesawat dikuasai.

Jonan mengatakan, masuknya BUMN dalam daftar nama maskapai yang dicabut izinnya tersebut, sebagai bukti pemerintah tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Maskapai pelat merah itu ialah, PT Survai Udara Penas (Persero).

‎"Kemenhub itu kan regulator. Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," pungkas dia.

Berikut ini, 6 maskapai yang dicabut AOC-nya karena tidak memenuhi syarat minimal kepemilikan pesawat:



  1. Asco Nusa Air
  2. Air Maleo
  3. Manunggal Air Service
  4. Nusantara Buana Air
  5. Survai Udara Penas
  6. Jatayu Air
(dna/feb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads