Kandidat terkuat adalah Pulau Naduk di Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Pulau yang tak berpenghuni alias masih 'perawan' ini punya luas hingga 2.100 hektar.
Kapala Pusat Karantina Hewan dan Sumber Daya Hayati Hewani Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan), Sujarwanto mengatakan, pembangunan pulau ini untuk mendukung program swasembada daging sapi. Sapi yang masuk ke pulau karantina ini hanya untuk sapi induk impor, sebelum dikembangkan di Indonesia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semenjak revisi UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Indonesia memungkinkan mengimpor sapi dari negara zone base atau belum seluruhnya satu negara (country base) bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) maupun sapi gila.
Untuk mencegah hewan dari PMK, khususnya dari sapi indukan impor yang baru datang ke Indonesia, maka harus ada pengawasan cermat dengan memeriksa sapi di pulau karantina.
"Kebetulan tahun 2014 ada revisi UU peternakan yang membolehkan masuknya sapi indukan dari negara yang bebas ataupun negara yang belum bebas dari penyakit kayak PMK," katanya.
Sujarwanto mengatakan, sejalan dengan perubahan aturan itu, maka Pulau Naduk di Belitung dikaji lebih mendalam, untuk kemumgkinan memasukan sapi-sapi impor indukan asal negara zone base.
"Memasukan sapi indukan untuk tujuan peningkatan populasi dari luar negeri agar cepat swasembada," katanya.
(hen/ang)











































