Sanksi ini diberikan karena maskapai bermodal 'cekak' tersebut tidak mampu menambah kepemilikan modal hingga batas waktu yang ditetapkan oleh Kemenhub pada 31 Juli 2015. Sebelumnya, ada 13 maskapai yang bermodal negatif namun 1 maskapai yakni Batik Air telah menambah modal.
"Kita tidak mengizinkan adanya perubahan surat izin angkutan udara, tidak ada izin
rute baru atau perubahan rute atau business pβlan," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta
Pusat, Rabu (5/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dengan ekuitas yang negatif ini kami khawatir keselamatan akan diabaikan,"
ujarnya.
Jonan menyebut 12 maskapai yang menerima sanksi tersebut akan diawasi ketat selama 3 bulan ke depan. Maskapai itu akan diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan.
"Kalau setelah kami lakukan pemeriksaan intensif ternyata ditemukan pesawat di
lapangan tidak memenuhi persyaratan teknis laik terbang maka tidak akan kita
berikan izin operasi lagi," ujarnya.
Setelah diawasi, 12 maskapai bermodal negatif bisa memperbaiki kinerja maka
Kemenhub tetap memberi izin terbang. Sebaliknya, Kemenhub akan menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan Air Operator Certicate (AOC) jika tidak ada perbaikan kinerja keuangan setelah diawasi.
"Sampai 31 September tidak ada aksi nyata maka Oktober akan kita umumkan apakah
mereka bisa terbang atau mereka tidak bisa terbang," tuturnya.
(feb/hen)











































