Jonan Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Bila Izin Dicabut

Jonan Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Bila Izin Dicabut

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2015 15:49 WIB
Jonan Wajibkan Maskapai Kembalikan Uang Tiket Bila Izin Dicabut
Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mencabut izin operasi (Air Operator Certifcate) 6 maskapai yang tidak memenuhi standar minimal kepemilikan pesawat. Jumlah maskapai yang terancam dicabut izin operasionalnya bisa bertambah.

Pasalnya, ada 12 maskapai penerbangan berjadwal dan carter yang masuk pengawasan Kemenhub karena tidak mampu menambah suntikan modal.

Jonan meminta maskapai yang dicabut izin operasinya untuk memenuhi kewajiban kepada penumpang yang telah terlanjur membeli tiket jauh-jauh hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kalau ada penumpang sudah terlanjur beli tiket untuk penerbangan Oktober, kemudian Oktober dinyatakan AOC-nya dicabut maka dia wajib mengembalikan uang penumpangnya," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Sebanyak 12 maskapai yang bermodal negatif tersebut akan diawasi selama 3 bulan ke depan. Maskapai tersebut akan dicabut izin operasi jika mengabaikan aspek keselamatan selama pengawasan atau tidak ada perbaikan kinerja keuangan setelah 31 September 2015.

"Sampai 31 September tidak ada aksi nyata maka Oktober akan kita umumkan apakah
mereka bisa terbang atau mereka tidak bisa terbang," tuturnya.

Jonan mengaku pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada maskapai yang melanggar regulasi hingga mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.

"Regulator tidak membedakan apakah maskapai itu BUMN atau swasta. Pokoknya kalau dia tidak memenuhi regulasi penerbangan ya harus kita tindak," sebutnya.

(feb/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads