Pengawasan dan sanksi kepada maskapai bermodal 'cekak' ini dilakukan karena Jonan khawatir maskapai tersebut berpotensi besar mengabaikan aspek keselamatan penerbangan.
"Tidak ada izin rute baru atau perubahan rute atau business pโlan. Karena dengan ekuitas yang negatif ini kami khawatir keselamatan akan diabaikan," kata Jonan di Kemenhub, Jakarta, Rabu (5/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, setelah diawasi ternyata 12 maskapai bermodal negatif tidak bisa memperbaiki kinerja keuangannya maka Kemenhub akan mengevaluasi ulang izin terbang.
"Sampai 31 September tidak ada aksi nyata maka 1 Oktober akan kita umumkan apakah mereka bisa terbang atau merek tidak bisa terbang," tuturnya.
(dna/feb)











































