Ini Modus Permainan Impor Garam

Ini Modus Permainan Impor Garam

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 05 Agu 2015 20:40 WIB
Jakarta - Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Ditjen KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad, mengungkapkan bahwa banyak izin impor garam yang disalahgunakan. Selama ini garam yang boleh diimpor adalah garam industri.

Modus yang diduga izin impor garam untuk kebutuhan industri kerap digunakan untuk memasukkan garam konsumsi rumah tangga. Penyalahgunaan ini sulit dicegah karena tidak ada perbedaan Pos Tarif (Harmonized System/HS) untuk kedua jenis garam tersebut.

Pada tahun 2011 misalnya, KKP pernah mengungkap adanya importir yang menggunakan izin impor garam industri untuk mengimpor garam konsumsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, kedua jenis garam ini berbeda spesifikasinya. Garam konsumsi memiliki kandungan NaCL yang lebih rendah, di bawah 95%. Sementara garam industri memiliki kualitas lebih tinggi, NaCL-nya lebih dari 95%.

"Tahun 2011 ada yang impor garam dari India. Dokumen impornya untuk garam industri, tapi hasil uji lab-nya di ITB dan UI ternyata NaCL-nya di bawah 95 (spesifikasi garam konsumsi)," ujar Sudirman usai konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (5/8/2015).

Penyalahgunaan izin serupa juga pernah tertangkap basah oleh KKP di Pelabuhan Belawan. "Kita juga pernah menyita garam impor di Pelabuhan Belawan, izinnya impor garam industri tapi spesifikasinya sama dengan garam lokal," katanya.

Akibat banyaknya penyalahgunaan izin ini, banyak garam industri yang merembes ke pasar garam konsumsi. Akibatnya harga garam di tingkat petani anjlok.

"Kebocoran memang tidak bisa dipastikan. Kita tidak bisa mengkonfirmasi berapa besar yang merembes, tapi indikasinya seperti itu. Tata niaganya harus diperbaiki," cetus Sudirman.

Indikasi yang paling mencolok, dia menjelaskan, ialah jatuhnya harga garam lokal setiap kali ada izin impor garam industri yang diterbitkan. Seharusnya, kejatuhan harga tidak terjadi bila tidak ada rembesan, sebab garam konsumsi dan garam industri memiliki pasar yang berbeda.

"Setiap kali ada izin impor garam dikeluarkan untuk industri, sebulan kemudian diikuti anjloknya harga garam petani," tuturnya.

Untuk menyelidiki penyalahgunaan izin impor garam ini, pihaknya akan menugaskan Satgas IUU Fishing yang diketuai oleh Mas Achmad Santosa. Satgas ini akan diperluas penugasannya dan ditambahkan beberapa pemangku kepentingan di bidang garam, seperti Kemendag dan Kemenperin.

"Mau ditambah kerjanya Mas Achmad Santosa (Ketua Satgas IUU Fishing) karena terbukti kerjanya sangat efektif, beliau kan memiliki pengalaman yang luar biasa," kata Sudirman.

"Bu Menteri mengatakan, akan diperluas dari tugas dari Satgas IUU Fishing. Di Satgas IUU Fishing sudah ada Kejaksaan, Kepolisian, TNI AL, Bea Cukai. Tinggal yang kurang Kemendag dan Kemenperin," paparnya.

Pihaknya menginginkan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian perdagangan dan Kementerian perindustrian ikut bergabung dalam Satgas. "Mungkin Irjen-nya. Kita harapkan Irjen, karena lebih independen," ucapnya.

Satgas tersebut akan ditugaskan untuk mengaudit kebutuhan garam industri, mengecek volume impor garam yang sudah direalisasikan, asal garam impor, dan memeriksa spesifikasi garam impor lewat uji lab Sucofindo. Nantinya, Satgas akan membuat rekomendasi untuk menertibkan impor garam.

"Kita akan cek, jangan sampai terjadi lagi seperti tahun 2011 yang impor garam dari India. Dokumen impornya untuk garam industri, tapi hasil uji lab-nya di ITB dan UI ternyata NaCL-nya di bawah 95 (spesifikasi garam konsumsi)," pungkasnya.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads