"Nanti saya bicara sama dia ya. Persoalan di bumi kita ini, impor garam industri sama garam konsumsi itu satu HS number (kode kepabeanan). Itu sedang kita pelajari yang dimaksud Bu Susi itu apa. Garam industri kan tidak dibuat di dalam negeri, spesifikasinya kan beda," kata Mendag Gobel dengan nada serius di Istana Negara, Kamis (6/8/2015)
Ia mengatakan tingginya impor garam industri karena kebutuhan industri terhadap garam impor sangat tinggi, bisa mencapai 2-2,2 juta ton per tahun. Menurutnya jenis garam industri dengan garam konsumsi yang untuk rumah tangga sangat beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gobel mengatakan kementeriannya hanya memenuhi permintaan rekomendasi impor garam dari kementerian perindustrian. "Saya berdasarkan permintaan rekomendasi dari perindustrian, yang menggunakan kemenperin punya binaan," katanya.
Izin impor garam yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke importir sudah setara 75% dari kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.
Menteri Susi sempat mendesak Kemendag untuk mengurangi impor garam sejak awal 2015 sebesar 1 juta ton atau 50%. Tahun lalu realisasi impor garam sepanjang tahun 2014 hanya sekitar 2,2 juta ton.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat adanya garam impor, membuat harga garam lokal kualitas 1 (K1) yang seharusnya Rp 750/kg, K2 sebesar Rp 550/kg, dan K3 Rp 400/kg, semuanya jatuh menjadi hanya Rp 300-375/kg.
Susi berharap dengan garam impor industri dikurangi bisa membuat harga naik dan memicu semangat petani sehingga target swasembada garam industri tahun depan bisa tercapai.
(hen/ang)











































