RI Berpeluang Impor Sapi Indukan dari India

RI Berpeluang Impor Sapi Indukan dari India

Lani Pujiastuti - detikFinance
Kamis, 06 Agu 2015 19:05 WIB
Jakarta - Selama ini Indonesia hanya dapat mengimpor sapi indukan dan bakalan hanya dari negara bebas penyakit menular seperti penyakit mulut dan kuku (PMK) serta sapi gila, khususnya Australia.

Kini aturan tersebut telah diubah, kini Indonesia bakal bisa mendatangkan sapi dari negara yang masih status zone based alias belum terbebas dari penyakit di seluruh negara asal seperti India.

Hal ini setelah ada revisi UU Nomor 18 Tahun 2009 menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Indonesia berpeluang bisa mengimpor sapi di luar negara yang bebas penyakit sapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirjen Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Muladno telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 108 tentang Pemasukan Sapi Bakalan, Sapi Indukan, dan Sapi Siap Potong ke dalam Wilayah Indonesia.

Ada dua poin yang diubah, yaitu memperbolehkan sapi indukan masuk dari wilayah zone based negara belum bebas penyakit dan tidak mengharuskan sapi betina telah beranak dua kali sebelum didatangkan ke Indonesia.

"Saya sudah tanda tangani revisi permentan itu. Aturan sapi indukan yang dibawa ke Indonesia harus sudah beranak dua kali dihapus dan impor dari zone based diperbolehkan. Artinya impor indukan dari Australia, India, dari mana pun ya bisa," kata Muladno kepada detikFinace ketika ditemui di ruangannya, Gedung C Kementerian Pertanian, Kamis (6/8/2015).

Muladno menjelaskan, proses revisi tersebut sempat menghentikan proses lelang pengadaan sapi indukan yang tengah berjalan. "Lelang sempat berhenti gara-gara itu (revisi permentan) belum keluar. Ditjen PKH sedang punya rencana realisasi pemasukan sapi indukan 30.000 ekor. Revisi dikebut supaya itu bisa segera masuk," jelas Muladno.

Sapi indukan sebanyak 30.000 ekor tersebut sudah diprogramkan Dirjen PKH dan akan segera masuk awal September 2015. Sapi indukan 30.000 ekor akan didistribusikan ke peternak rakyat. Sebanyak 15.000 ekor diantaranya dialokasikan untuk program integrasi sapi-sawit atau beternak sapi di lahan sawit.

"Kalimantan Timur program integrasi sapi sawit sudah selesai lelang Agustus, mereka dapat 10.000 ekor sapi indukan. 5000 lainnya untuk sapi-sawit di berbagai daerah kita sebar. Lalu 15.000 ekor sisanya didistribusikan ke peternak rakyat," papar Muladno.

Satu poin lagi yang diubah yaitu poin dalam pasal 8 yang menyatakan persyaratan pemasukan sapi indukan dapat dikembangkan dalam kurun waktu minimal dua kali beranak hasil perkawinan di Indonesia.

"Artinya, pasca revisi Permentan, sapi indukan yang didatangkan tidak harus beranak dua kali dari negara asalnya," ujar Muladno.

(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads