"Perpresnya belum keluar," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai menghadiri rapat koordinasi soal dwelling time di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Perpres ini dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi Adhi Karya untuk mengerjakan proyek ini. Perpres ini murni wewenang Presiden Jokowi.
"Yang tanda tangan Perpres kan bukan saya, tapi suratnya sudah di tangan presiden," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita undang sendiri lah kalau soal LRT," ujarnya.
(dna/feb)










































