"Perpresnya belum keluar," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan usai menghadiri rapat koordinasi soal dwelling time di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Perpres ini dibutuhkan sebagai dasar hukum bagi Adhi Karya untuk mengerjakan proyek ini. Perpres ini murni wewenang Presiden Jokowi.
β
"Yang tanda tangan Perpres kan bukan saya, tapi suratnya sudah di tangan presiden," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita undang sendiri lah kalau soal LRT," ujarnya.
(dna/feb)











































