Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan menyebutkan, peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau berhenti bekerja sebelum 1 Juli 2015, dapat langsung mencairkan dana hari tua mereka dengan masa tunggu selama 1 bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Namun, bagi peserta yang kena PHK setelah melebihi 1 Juli 2015, dana JHT belum bisa cair.
"Kalau yang PHK sebelum 1 Juli itu dan sudah mengajukan berkas, itu sudah bisa cair, kalau yang sekarang nggak bisa keluar (JHT)-nya karena belum ada ketentuan lebih lanjut," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik kepada detikFinance, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, setelah adanya revisi PP, maka dana JHT bisa dicarikan kapan saja setelah tidak lagi bekerja, baik itu terkena PHK atau mengundurkan diri. Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah soal PP tersebut. Perubahan PP tersebut akan menentukan apakah dana JHT bisa cair.
"Nah, yang sekarang itu belum bisa cair, itu nunggu ketentuan baru, kita tidak berani menentukan, kita nunggu itu," katanya.
(drk/ang)










































