Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, pihaknya tidak punya wewenang untuk menentukan itu.
"Ketentuan baru belum. Sampai saat ini belum, kami juga belum tahu kapan, itu bukan wewenang kami," kata dia kepada detikFinance, Jumat (7/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ada revisi PP tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK harus menunggu masa kepesertaan 5 tahun untuk mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya secara penuh.
Sementara bagi peserta yang masih bekerja dapat mencairkan dana JHT sebesar 10% dan atau 30% sepanjang sudah menjadi peserta selama 10 tahun.
Nah, setelah adanya revisi PP, maka dana JHT bisa dicarikan kapan saja setelah peserta tidak lagi bekerja, baik itu terkena PHK atau mengundurkan diri.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah soal PP tersebut. Perubahan PP tersebut akan menentukan apakah dana JHT bisa cair.
Abdul mengatakan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang kena PHK atau mengundurkan diri sebelum 1 Juli 2015 dan telah menyampaikan berkas PHK atau pengunduran diri, dana JHT bisa segera cair dengan masa menunggu satu bulan tanpa menunggu masa kepesertaan 10 tahun.
Sementara peserta yang kena PHK setelah 1 Juli 2015, dana JHT belum bisa cair hingga ketentuan PP yang baru selesai.
(drk/ang)










































